Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Sengketa Pilgub Kalsel di MK, Bawaslu Berharap MK Memutuskan Seadil-adilnya

Avatar
1354
×

Sengketa Pilgub Kalsel di MK, Bawaslu Berharap MK Memutuskan Seadil-adilnya

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.(foto: leon)
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.(foto: leon)

Terkait perkara sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Kalimantan Selatan berharap MK memberikan keputusan seadil-adilnya.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net di Kantor Bawaslu Kalsel Banjarmasin, Selasa (6/7/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami berharap MK dapat memberikan keputusan seadil-adilnya,” ucapnya.

Menurutnya karena memang perlu melihat apa yang dilaporkan pengadu, juga apa jawaban pihak yang diadukan, serta pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Kalsel.

“Kami berharap keputusan MK nantinya bisa diterima masyarakat Kalimantan Selatan,” harapnya.

Disinggung mengenai keputusan DKPP dalam sidang kode etik beberapa waktu lalu yang menyatakan 5 komisioner Bawaslu Kalsel telah melanggar kode etik.

Kelimanya adalah Erna Kasypiah (Ketua) dan empat anggota, Iwan Setiawan, Aries Mardiono, Azhar Ridhanie serta Nur Kholis Majid.

Mereka dinilai tidak profesional dan tidak terbuka dalam menangani laporan tim hukum Denny Indrayana dan Difriadi (H2D), pasangan calon gubernur nomor urut 02.

Erna menganggap semua itu sudah selesai dan menerima serta menghargai keputusan DKPP. “Itu sudah selesai, kami menghargai keputusan DKPP,” ucapnya.

Diketahui kembali pasangan calon gubernur Denny Indrayana – Difriadi Drajat (H2D) mengajukan permohonan gugatan dugaan kecurangan politik uang yang diduga dilakukan Paslon 01, Sahbirin Noor – Muhiddin (BirinMU) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) 9 Juni 2021 lalu.

Dengan dugaan praktik curang politik uang yang sangat terbuka demikian, menurut H2D, Bawaslu Kalsel dengan naifnya mengatakan tidak ada money politics dalam PSU 9 Juni 2021.

Dalam laporan Paslon 2 atas dugaan politik uang yang terstruktur, masif dan terbuka ini, justru Bawaslu Kalsel memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat masif, karena terjadi di kurang dari 7 kabupaten/kota.

Lalu H2D bersama timnya mengatakan, bagaimana mungkin ada pembagian uang di minimal 7 Kabupaten/Kota, sedangkan PSU hanya dilaksanakan di 3 kabupaten/Kota?

Pemahaman Bawaslu yang tidak logis dan tidak rasional demikian, didasarkan pada Perbawaslu 9/2020 yang tentu saja bertentangan dengan UU Pilkada.

Atas pemahaman dan peraturan Bawaslu yang tidak akan pernah menjerat dugaan praktik politik uang yang masif demikian, H2D meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan keadilan konstitusional dengan mendiskualifikasi Paslon 1 Sahbirin—Muhidin.

Bukan hanya Bawaslu, KPU Provinsi Kalsel juga melakukan kebijakan dan tindakan yang diduga menguntungkan dan menjadi bagian strategi pemenangan Paslon 01.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh