Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Sengketa Partai Golkar Kabupaten Banjar Bakal Bergulir ke Mahkamah Agung

Avatar
574
×

Sengketa Partai Golkar Kabupaten Banjar Bakal Bergulir ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Kamaruzaman ketika ditemui Sabtu (12/2/2022) di Martapura. (Foto: ist untuk koranbanjar.net)

Sengketa di Dewan Pimpinan daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Banjar nampaknya belum mereda apalagi terselesaikan. Ini ditandai dengan dilakukannya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh 12 pimpinan kecamatan selaku pemohon kasasi, usai gugatan mereka waktu lalu dimentahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

BANJAR,koranbanjar.net – Risalah pernyataan permohonan kasasi Nomor 938/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt Brt menerangkan bahwa Afrianto Butarbutar SH selaku kuasa pemohon kasasi telah menghadap panitera pengganti PN Jakarta Barat Hamin Achmadi, Rabu (3/2/2022).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hamin Achmadi menerima Afrianto Butarbutar dari MJB & Partners bahwa ia/mereka menyatakan permohonan kasasi terhadap putusan sela PN Jakarta Barat tertanggal 24 Januari 2022, yakni Ahmad Muliadi dan kawan-kawan sebagai pemohon kasasi melawan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar sebagai para termohon kasasi.

Pimpinan kecamatan sebanyak 12 kecamatan yang mengajukan permohonan kasasi ini berasal dari Kecamatan Martapura Kota, Martapura Barat, Martapura Timur, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Astambul, Sambung Makmur, Mataraman, Pengaron dan Tatah Makmur.

“Iya betul, mereka ada mengajukan permohonan kasasi ke MahkamahAgung dan mendaftarkan perkaranya tertanggal 3 Februari 2022 ke Mahkamah Agung,” cetus kader Partai Golkar Kabupaten Banjar Kamaruzzaman, Sabtu (12/2/2022).

Permohonan kasasi merupakan kelanjutan dari gugatan 12 pimpinan kecamatan yang disampaikan ke PN Jakarta Barat melalui MJB & Partners pada November 2021. Lalu, tertanggal 24 Januari 2022 majelis hakim memutuskan memenangkan para tergugat, diantaranya petinggi Golkar Banjar hasil Musda Januari 2021.

“Karena ada kejanggalan dengan tidak dimintanya keterangan para saksi yakni pimpinan kecamatan, para pimpinan kecamatan ini lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Kamaruzaman.

Gugatan bermula adanya musda pada Januari 2021 namun proses pelaksanaan musda ini dinilai cacat hukum  karena melanggar AD/ART Golkar. Tidak ada penanggung jawab, pembentukan panitia pengarah, dan panitia pelaksana.

Dirinya, kata Kamaruzaman, waktu itu masih aktif sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan Kaderisasi, maupun dua rekan lainnya, Arkani dan Suriansyah yang juga tercatat sebagai pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, tapi tidak pernah dilibatkan dan tidak ada undangan rapat akan dilaksanakannya musda.

Ironisnya, malah 12 pimpinan kecamatan tadi dinyatakan telah diberhentikan sepihak oleh oknum tertentu dengan pemberhentian tanpa sepengetahuan bersangkutan, yang membuat suara mereka tidak berlaku pada musda 30 Januari 2021.

Diterangkan Kamaruzzaman, pelaksanaan musda semestinya didahului dengan rapat pembentukan panitia, disampaikan melalui media massa, baliho lain sebagainya sebulan terdahulu bahwa akan ada pelaksanaan musda.

“Mengundang anggota sayap partai, anggota ormas yang berafiliasi ke partai, serta pimpinan kecamatan. Tapi, justru itu tidak ada,” cetusnya, yang nampak didampingi kader lainnya dari Parrtai Golkar Kabupaten Banjar, Arkani dan Suriansyah. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh