Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Sengketa Lahan PT Borneo Indobara di Kecamatan Angsana, Komisi I DPRD Kalsel Gelar RDP

Avatar
619
×

Sengketa Lahan PT Borneo Indobara di Kecamatan Angsana, Komisi I DPRD Kalsel Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kalimantan Selatan terkait sengketa lahan PT Borneo Indobara (BIB) di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kalimantan Selatan terkait sengketa lahan PT Borneo Indobara (BIB) di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, bertempat di Ruang Komisi I Lantai IV DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (31/8/2023) siang.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu digelar sebagai upaya tindaklanjut surat dari Law Firm Hade Seno, SE, SH, & Partner Advokat & Konsultan Hukum Nomor 230018/SPM-DPRD/Lf-HAS/VII/2023 yang memohon bantuan difasilitasi penyelesaian masalah lahan masyarakat yang diduga dikuasai tanpa hak oleh PT Borneo Indobara (BIB) di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Suripno Sumas ditemui setelah RDP mengatakan ada beberapa hal yang menjadi titik kritis yang harus diselesaikan secara bersama-sama terkait sengketa lahan ini.

“Disatu sisi masyarakat adalah pemilik Sertifikat Hak Milik yang terbit di tahun 1983. Kemudian sisi lainnya PT BIB adalah perusahaan tambang batu bara yang legal, telah memiliki perizinan, baik itu perizinan domisili, perizinan pertambangan, dan juga izin lahan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan adanya ketidaksamaan data antara Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel, sehingga diperlukan overlay peta guna melihat apakah memang ada tumpang tindih penguasaan, hal ini berkaitan dengan dana tali asih yang diberikan perusahaan untuk masyarakat.

“Dari penjelasan dari Dinas Transmigrasi, lahan yang ada sertifikatnya itu bukan dalam kawasan hutan, sedangkan bagi Dinas Kehutanan lahan itu berada di daerah kawasan hutan, yang menurut aturan Dishut itu tidak boleh dimiliki baik itu hak milik, hak guna usaha, hingga hak guna bangunan, nah sehingga PT BIB tidak bisa memberikan uang tali asih kepada pihak masyarakat,” terangnya.

Menindaklanjuti permasalahan ini, Komisi I DPRD Kalsel menyarankan dibentuk sebuah tim untuk mengumpulkan serta menyinkronkan data-data dari masing-masing pihak untuk mencapai win-win solution.

“Akhirnya kita buat satu kesimpulan, tim itu dibentuk dan leading sector-nya adalah Pemeritah Kabupaten Tanah Bumbu, ditambah anggotanya perwakilan dari PT BIB, Dinas Kehutanan, Dinas Transmigrasi, BPN, dan wakil masyarakat untuk menentukan bahwa kawasan itu benar-benar ada di kawasan transmigrasi,” pungkasnya. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh