Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarmasin

Sempat Kosong Hingga Sulit Mendapatkan Informasi Buat Pemberitaan, Kasi Penkum Janji Terbuka 24 Jam Untuk Pers

Avatar
543
×

Sempat Kosong Hingga Sulit Mendapatkan Informasi Buat Pemberitaan, Kasi Penkum Janji Terbuka 24 Jam Untuk Pers

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono. Kejati Kalsel Banjarmasin, Senin (7/8/2023) (foto: koranbanjar.net)

Menjabat sebagai Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Yuni Priyono bersedia memberikan keterangan jika awak media/pers ingin konfirmasi terkait pemberitaan baik positif maupun negatif.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sebelumnya posisi jabatan tersebut sempat terjadi kekosongan, sehingga membuat pekerja media sempat kesulitan untuk menggali informasi buat pemberitaan ke publik.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kita akan selalu terbuka, dan siap melayani 24 jam selama waktu kerja jika media ingin konfirmasi terkait pemberitaan baik yang positif maupun negatif,” ujar Yuni Priyono Senin,(7/8/2023).

Namun demikian dirinya sangat berharap dapat berkolaborasi, bersinergi dengan pers di Kalsel terutama dalam mengangkat pemberitaan positif.

“Saya berharap hubungan dengan teman – teman media dapat terjalin dengan baik sehingga terciptalah berita yang seimbang dan positif,” ucapnya.

Terkait adanya isu di luar yang tak terduga dan terkesan menyudutkan atau adanya berita miring terhadap institusi kejaksaan baik Kejati maupun Kejari.

Untuk mengantisipasinya, Kasi Penkum Yuni Priyono mengatakan, tugas di bagian Intelijen ini selain kehumasan juga ada pengamanan dan penggalangan.

Dalam kaitannya penggalangan ini pihaknya tentu juga akan mengkonfirmasi sumber berita itu. Karena kalau tidak sesuai apa yang diberitakan dan tidak benar maka kata Yuni bisa dikatakan hoax.

“Tentu teman-temen pers sudah mengetahuinya jika hoax ada undang – undang yang menjeratnya,” ungkap Yuni.

Adapun langkah Penkum mengatasinya dengan dua cara, pertama dengan preventif dan cara kedua dengan persuasif atau represif.

“Nah apabila tengah cara preventif juga tidak bisa, maka kami juga terpaksa akan melakukan represif, tentunya sesuai koridor hukum atau undang-undang yang ada,” jelasnya.

Akan tetapi sambungnya, Penkum lebih mengutamakan pendekatan karena antara kehumasan dan media saling membutuhkan.

Dikatakannya, dirinya mulai melakukan tugas-tugas yang selama 6 bulan kosong tanpa Kasi Penkum definitif. Barangkali banyak tugas kehumasan ditinggalkan seperti penyuluhan, penerangan hukum.

“Serta koordinasi dengan lembaga-lembaga di Pemerintahan Provinsi Kalsel termasuk bermitra dengan teman – teman pers,” tutupnya.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh