Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

Seluruh Kades di HSS Dibimbing Sampaikan LHKPN Tiap Tahun

Avatar
588
×

Seluruh Kades di HSS Dibimbing Sampaikan LHKPN Tiap Tahun

Sebarkan artikel ini
Pembukaan sosialisasi penyampaian LHKPN bagi Kades di Kabupaten HSS, Kamis (2/11/2023). (Foto: Prokopim HSS/Koranbanjar.net)
Pembukaan sosialisasi penyampaian LHKPN bagi Kades di Kabupaten HSS, Kamis (2/11/2023). (Foto: Prokopim HSS/Koranbanjar.net)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar sosialisasi, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa (Kades).

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net Penjabat (Pj) Bupati HSS Hermansyah membuka kegiatan sosialisasi tersebut, Kamis (2/11/2023) pagi di Pendopo Bupati HSS.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebanyak 138 Kades hadir dalam sosialisasi tersebut. Sementara 6 Pj Kades sisanya tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.

Inspektur Kabupaten HSS Kiki Rachmawati mengatakan, amanah MCP dari KPK RI, kepatuhan atas LHKPN kini diwajibkan bagi Kades.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman bagi Kades, terkait efek negatif dari korupsi dan penyampaian LHKPN,” jelasnya.

Melalui adanya sosialisasi tersebut, para Kades diberikan penjelasan secara rinci terkait cara pelaporan. Terlebih, pelaporan bisa secara daring melalui e-LHKPN.

Pj Bupati HSS Hermansyah mengatakan, kewajiban penyampaian LHKPN oleh Kades dimaksudkan untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggungjawab, serta sebagai penguji integritas.

“Dengan penyampaian LHPN oleh Kades, diharapkan dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutur Hermansyah.

Pj Bupati mengimbau, Kades yang sudah ditetapkan sebagai wajib lapor, untuk berkomitmen menyampaikan LHKPN setiap tahun sebelum 31 Maret.

“Yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor, diharapkan dapat memiliki kepatuhan kepada aturan dan memiliki tanggung jawab, dalam bentuk penyampaian LHKPN sejujur-jujurnya, tepat waktu sebelum 31 maret setiap tahun, serta sesuai ketentuan yang ditetapkan,” pungkasnya. (dvh/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh