Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar sosialisasi, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa (Kades).
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Penjabat (Pj) Bupati HSS Hermansyah membuka kegiatan sosialisasi tersebut, Kamis (2/11/2023) pagi di Pendopo Bupati HSS.
Sebanyak 138 Kades hadir dalam sosialisasi tersebut. Sementara 6 Pj Kades sisanya tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
Inspektur Kabupaten HSS Kiki Rachmawati mengatakan, amanah MCP dari KPK RI, kepatuhan atas LHKPN kini diwajibkan bagi Kades.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman bagi Kades, terkait efek negatif dari korupsi dan penyampaian LHKPN,” jelasnya.
Melalui adanya sosialisasi tersebut, para Kades diberikan penjelasan secara rinci terkait cara pelaporan. Terlebih, pelaporan bisa secara daring melalui e-LHKPN.
Pj Bupati HSS Hermansyah mengatakan, kewajiban penyampaian LHKPN oleh Kades dimaksudkan untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggungjawab, serta sebagai penguji integritas.
“Dengan penyampaian LHPN oleh Kades, diharapkan dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutur Hermansyah.
Pj Bupati mengimbau, Kades yang sudah ditetapkan sebagai wajib lapor, untuk berkomitmen menyampaikan LHKPN setiap tahun sebelum 31 Maret.
“Yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor, diharapkan dapat memiliki kepatuhan kepada aturan dan memiliki tanggung jawab, dalam bentuk penyampaian LHKPN sejujur-jujurnya, tepat waktu sebelum 31 maret setiap tahun, serta sesuai ketentuan yang ditetapkan,” pungkasnya. (dvh/bay)