Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Selama Delapan Hari Suripno Sumas Serap Aspirasi Warga Banjarmasin

Avatar
207
×

Selama Delapan Hari Suripno Sumas Serap Aspirasi Warga Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Suripno Sumas serap aspirasi warga Kota Banjarmasin. (Sumber Foto: Humas DPRD Kalsel/koranbanjar.net)

Selama delapan hari anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH kembali menemui konstituen di daerah pemilihan (Dapil) untuk menyerap aspirasi dalam kegiatan reses yang dimulai sejak 17 Oktober 2021.

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Wakil rakyat asal Dapil Kalsel I/Kota Banjarmasin ini memulai reses pada masa persidangan III Tahun Sidang 2021 DPRD provinsi setempat dengan menyerahkan paket kepada konstituen, Minggu (17/10/2021) siang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia berharap, paket atau bantuan berbagai bahan pokok dapat meringankan beban warga masyarakat, terlebih masih dalam pandemi Covid-19.

“Memang dalam reses kali ini dalam menyerap aspirasi juga membagi-bagi paket berupa makanan dan berbagai barang kebutuhan pokok,” ujar anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.

Namun dalam pengalaman beberapa reses tidak semua aspirasi yang masyarakat disampaikan merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov).

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, menyebutkan contoh aspirasi warga masyarakat “kota seribu sungai” Banjarmasin, terkait pengambilalihan tempat tinggal untuk pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa).

Warga minta penggratisan pada tempat penampungan sementara di Rusunawa yang sudah ada dua – tiga bulan atau selama pembangunan Rusunawa baru di Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat yang rencananya Tahun 2022.

“Kita turut mengharapkan, agar pihak terkait dapat mengabulkan permintaan warga masyarakat tersebut atau minimal jangan terlalu memberatkan mereka,” ujar Suripno.

Ia menerangkan, kalau aspirasi masyarakat yang merupakan kewenangan Pemprov diolah menjadi pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan untuk ditindaklanjuti atau minimal menjadi pertimbangan, masukan dalam merencanakan pembangunan dan kebijakan ke depan.

“Sedangkan aspirasi masyarakat yang merupakan kewenangan pemerintah kota, kami koordinasikan dengan teman-teman di DPRD Kota,” ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

Begitu pula, sambungnya, kalau aspirasi masyarakat itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, disalurkan/perjuangkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif tingkat provinsi Kalsel terbagi tujuh Dapil yaitu Dapil I Kota Banjarmasin, II Kabupaten Banjar dan Dapil III Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Kemudian Dapil Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), V meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.

Dapil Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), kemudian Dapil VII meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).  (humasdprdkalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh