Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Selama 10 Hari Penegakan Perbup PKM, 184 Pelanggar Diberikan Sanksi

Avatar
257
×

Selama 10 Hari Penegakan Perbup PKM, 184 Pelanggar Diberikan Sanksi

Sebarkan artikel ini

Semenjak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbub) nomor 26 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), 184 pelanggar telah diberikan sanksi tegas oleh tim gabungan.

KANDANGAN, KoranBanjar.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) HSS menindak pelanggar Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang PKM dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) bagi yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabid Penertiban Umum dan Penegak Perda Satpol PP HSS, Muhammad Murhan mengatakan, tercacat sejak tanggal 2 sampai 12 Juli 2020 sebanyak 184 pelanggar telah diberikan sanksi tegas.

“Sesuai Perbup ketika ada yang melanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker langsung kita tindak,” kata Murhan.

Sanksi sosial yang telah diatur dalam Perbup nomor 26 tahun 2020 diantaranya berupa push up, membaca ayat suci Al-Quran, juru kampanye (jurkam) pencegahan Covid-19, membaca Pancasila dan lainnya.

Tim gabungan penegakan Perbup dikoordinir Satpol PP HSS bekerja bersama instansi TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan menyasar 3 titik rawan penyebaran Covid-19.

“Pertama Pasar Los Batu Kandangan, 38 pelanggar diberikan sanksi push up, 5 pelanggar mengaji, sisanya menjadi jurkam dan membaca Pancasila,” ucapnya.

Sedangkan di Pasar Terpadu HM Yusi, Jalan Hanyar Kota Kandangan sebanyak 16 pelanggar disanksi push up dan 6 pelanggar menjadi jurkam.

Kemudian, di Pasar Nagara ditemukan total 66 pelanggar yang berhasil ditindak yakni 46 pelanggar diberikan sanksi push up, menjadi jurkam sebanyak 12 pelanggar, menyanyikan lagu nasional dan membaca Pancasila masing-masing 4 pelanggar.

“Selain itu, kita melaksanakan patroli rutin menyasar area yang tidak dilalui posko, seperti cafe dan lain-lain. Kita berikan 16 pelanggar melakukan push up dan 6 pelanggar menjadi jurkam, total keseluruhan tercatat sebanyak 184 pelanggar,” jelasnya.

Dijelaskan Muhammad Murhan, semakin hari masyarakat HSS semakin sadar akan pentingnya menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah.

“Sekarang tingkat kesadaran masyarakat yang menggunakan masker saat beraktivitas diluar sudah jauh lebih bagus, kenaikannya mencapai 95 persen,” tandasnya.

Ditempat terpisah, salah satu pelanggar Perbup nomor 26 tahun 2020, Ahsani Abdan mendukung penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Penerapan Perbup disini maksimal, saya meminta maaf karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Ahsani Abdan bersama istri memilih mengaji dengan membaca doa selamat saat diberikan 3 pilihan sanksi oleh tim gabungan di lapangan. Setelah itu, tim gabungan memberikan masker dan pelanggar dipersilahkan melanjutkan perjalanan. (MJ-30/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh