Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Barito Kuala

Sekwan DPRD Kabupaten Batola Hadiri Pemusnahan Barbuk Berkekuatan Hukum Tetap

Avatar
23
×

Sekwan DPRD Kabupaten Batola Hadiri Pemusnahan Barbuk Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPRD Barito Kuala, M Haris Isroyani (paling kiri) hadiri pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala.

Sekretaris DPRD Barito Kuala, M Haris Isroyani, mewakili Ketua DPRD Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono menghadiri pemusnahan barang rampasan dan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Rabu (25/6/2025).

BATOLA,koranbanjar.net – Pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Kuala, termasuk perwakilan Kepolisian, TNI, dan instansi terkait.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penandatanganan berita acara oleh seluruh unsur Forkopimda menjadi penutup acara, sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan, adil, dan bertanggung jawab,” kata M Haris Isroyani.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Batola, Mahardika Prima Wijaya Rosadi mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap penanganan barang bukti yang telah memiliki putusan hukum tetap.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 35 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Mei 2025.

“7 perkara dari bidang Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL),
8 perkara dari bidang Orang dan Harta Benda (Oharda), 20 perkara dari bidang Tindak Pidana Narkotika,” jelasnya.

Lanjut Mahardika, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor KEP-13/O.3.19/BPAk/06/2025 dan Surat Perintah Nomor PRINT-140/O.3.19/BPAk/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.

Sementara itu, barang-barang rampasan yang dimusnahkan seperti, 91,27 gram sabu , 2 bilah senjata tajam, 12 lembar pakaian, dan 112 barang lainnya yang berasal dari berbagai perkara pidana.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh