Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru menyatakan kesiapannya untuk menerapkan sistem e-Katalog versi 6 dan sistem Coretax dalam pengelolaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) reses anggota dewan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru Arnawaty Sufiatin.
Menurut Arnawaty, kesiapan ini merupakan hasil rapat internal bersama kepala bagian dan jajaran sekretariat DPRD, serta perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Banjarbaru.
Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan mekanisme SPJ anggota dewan dengan sistem e-Katalog versi 6 dan integrasinya dengan sistem Coretax.
“e-Katalog versi 6 membawa perubahan signifikan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan reses,” katanya, Senin (7/4/2025).
Perubahan tersebut mencakup prosedur administrasi dan pelaporan keuangan yang lebih terperinci. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan mempercepat proses pelaporan kegiatan reses.
Selain e-Katalog versi 6, penerapan sistem Coretax juga menjadi sorotan. Sistem ini merupakan solusi modern dalam pengelolaan pajak daerah yang terintegrasi secara digital.
“Penerapan Coretax memastikan setiap transaksi terkait kegiatan reses terverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Arnawaty menekankan pentingnya perubahan sistem ini, terutama menjelang masa sidang reses II pada bulan Mei 2025.
Implementasi e-Katalog versi 6 dan Coretax diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, hasil rapat internal akan dibahas dalam rapat lanjutan bersama seluruh anggota DPRD Banjarbaru.
Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada anggota dewan tentang mekanisme baru ini.
Dengan pemahaman yang baik, Sekretariat DPRD optimis pelaksanaan reses dan pelaporannya akan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. (maf/dya)