Sekitar 50 orang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kandangan, dirumahkan atau diberikan asimilasi. Hal itu ntuk mencegah penularan virus corona, di dalam sel tahanan.
KANDANGAN, koranbanjar.net – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, mengeluarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020. Sekitar 30 ribu napi di Indonesia, akan dibebaskan bersyarat untuk mencegah Covid-19 di dalam penjara.
Napi yang dibebaskan, syarat utamanya yang 2/3 masa penahanannya berakhir maksimal sampai dengan 31 Desember 2020.
Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan, Jeremia Leonta menjelaskan, pihaknya mengagendakan sekitar 50 orang napi diberikan asimilasi.
Napi yang dirumahkan ungkapnya, bermacam-macam dan rata-rata napi dengan kasus kriminal umum, seperti narkoba dan lainnya.
Dijelaskannya, pembebasan dilakukan dalam 4 hingga 5 tahap. Hari ini Jumat (3/4/2020) memasuki tahap 2 mengeluarkan 15 napi, total yang sudah dikeluarkan sebanyak 32 orang napi.
“Karena mendadak diinstruksikan, tapi sebenarnya bisa saja kita keluarkan langsung 50 orang, tetapi ini membutuhkan administrasi lengkap,” ujarnya.
Jeremia menerangkan, selain syarat utama sesuai Permenkumham nomor 10 tahun 2020 itu, juga ada syarat lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah diberikan asimilasi jelasnya, pengawasan dilakukan UPT Balai Permasyarakatan (Bapas) Amuntai. Sesuai surat edaran, juga tetap bekerjasama dengan Kejaksaan untuk memantau.
“Kita juga bekerjasama dengan Polres dan jajarannya di polsek, untuk tetap memantau warga binaan, agar berlaku baik terutama mencegah penularan virus corona,” tambahnya. (yat/maf)