Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Sekian Banyak Perusahaan Tambang, Hanya Tiga Perusahaan Yang Sudah Laksanakan Jamrek

Avatar
499
×

Sekian Banyak Perusahaan Tambang, Hanya Tiga Perusahaan Yang Sudah Laksanakan Jamrek

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat jaminan reklamasi (jamrek) di Kalimantan Selatan (Kalsel) mandek sebanyak Rp. 145 Miliar. Namun, sampai saat ini hanya beberapa perusahaan yang sudah bayar.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan Kelik Isharwanto (Kadis ESDM Kalsel) menyatakan hal tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dari 52 Izin Usaha Pertambangan (IUP), sekarang tinggal 16 IUP yang belum terbayarkan sebanyak Rp. 26 Miliar. Pastinya, akan kita kejar terus. Memang sudah bayar jamrek, tetapi masih kurang karena infrastruktur belum ada seperti di Tanjung dan Balangan. Kemudian, pinjam pakai kawasan belum keluar. Berat juga kan jika disuruh bayar lima tahun langsung,”ujarnya kepada koranbanjar.net saat ditemui di Kantor ESDM Kalsel Banjarbaru, Kamis (3/10/2019) siang.

Secara terpisah, Kepala Bidang Minerba Energi Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan (Kabid Minerba ESDM Kalsel) A Gunawan Hardjito menambahkan, jika sudah menggali untuk tambang harusnya dilakukan pembenahan seperti reklamasi. Reklamasi bukan berarti harus revitalisasi (ditanami), tetapi diperuntukkan yang lainnya boleh juga selama di dalam Analisisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai.

“Kalaupun, mereka sudah melakukan reklamasi baru boleh diambil itu pun harus melalui proses penilaian. Yang mencairkan sudah ada, kita juga mau tidak mau harus segera menyuruh perusahaan untuk reklamasi, jika sudah reklamasi kan otomatis tinggal ambil jamreknya. Karena jamrek itu dititipkan sebagai jaminan, jadi mau tidak mau ya jaminan itu harus diambil kembali,”ungkapnya.

Dibeberkannya, perusahaan yang sudah melaksanakan, mengambil dan mencairkan jamrek sampai saat ini ada tiga perusahaan, yaitu PT Tunas Inti Abadi, PT Kintap Bukit Mulia (KBM), dan PT Amanah Anugerah Adi Mulia (A3M). Artinya, hanya itu saja yang sudah melakukan reklamasi sedangkan yang belum masih banyak lagi.

“Yang sudah menjaminkan banyak, tetapi belum melaksanakan reklamasi atau sudah melakukan reklamasi tetapi belum mencairkan. Karena Reklamasi kita perlu pisahkan, antara PKP2B atau IUP. Kewenangan kita IUP PMBM, sedangkan yang lain itu kewenangan pusat,”tuturnya.

Dilanjutkannya, untuk melakukan reklamasi, perusahaan diminta untuk membuat dokumen rencana reklamasi terlebih dahulu. Salah satu itemnya itu, biaya. Berapa biaya yang harus dijadikan jaminan reklamasi (jamrek) dan harus dibayarkan setelah membuat dokumen. Dokumen tersebut yang membuat dan menyetorkan juga perusahaan kepada bank dalam bentuk deposito.

“Ingat, bukan disetorkan kepada Dinas ESDM Kalsel. Artinya, perusahaan tidak bisa mengambil tanpa sepengetahuan dari dinas dan dinas pun tidak bisa mengambil tanpa sepengetahuan mereka. Intinya antara kedua belah pihak. Tetapi, kadang kala masyarakat umum (awam) tidak mengerti yang dikira jamrek itu ada pada dinas padahal tidak ada sama sekali. Yang mengawasi pun selama ini kita ada inspektur tambang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat,” tandasnya. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh