BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, kembali mengamankan penghuni kost yang berada dalam satu kamar bergerombol dengan lawan jenis. Rumah kost itu berada di kawasan Jalan Karang Anyar, Loktabat Utara, Banjarbaru.
Kamis (21/06) lalu, setelah menerima laporan kegaduhan yang ditimbulkan oleh mereka, petugas pun langsung mendatangi lokasi. Dan benar, petugas mendapati 4 orang laki-laki dan 2 orang perempuan sedang duduk dan ngobrol di dalam salah satu kamar di rumah kost tersebut.
Mereka ber-6 kemudian digelandang ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan. Setelah ditanya oleh petugas, mereka mengaku hanya ngumpul-ngumpul saja. Karena ada teman juga yang baru datang dari luar daerah, jadi bermaksud numpang istirahat di situ.
Identitas mereka masing-masing diketahui berinisial AN (23) warga asal Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut yang merupakan penghuni kost. Sedangkan tamu wanitanya masing-masing berinisial DA (23) warga asli Tangerang yang baru saja datang ke Banjarbaru dan AS (23) yang merupakan warga Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Sedangkan 3 laki-laki yang lainnya masing berinisial, MN (20), EY (18) dan MH (20) yang merupakan warga Kabupaten Tanah Laut.
PPNS Seksi Sidik dan Lidik Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani mengatakan bahwa mereka telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost.
“Pada pasal 6 ayat 2 yang berbunyi membawa tamu yang berlainan jenis ke dalam kamar tidur. Oleh karena itu, penghuni kost akan dilakukan pengusiran dan pemilik kost akan dipanggil untuk diberi peringatan,” ujarnya. (ana)