Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Sekda Tanah Bumbu Berikan Arahan Perihal LKE RB

Avatar
316
×

Sekda Tanah Bumbu Berikan Arahan Perihal LKE RB

Sebarkan artikel ini
Sekda Tanbu H Ambo Sakka rapat koordinasi bersama jajaran, Rabu (20/7/2022). (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah menyampaikan Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi (LKE RB) tepat waktu berdasarkan hasil Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berlangsung di ruang rapat Bupati  Tanbu, Rabu (20/07/2022).

TANAHBUMBU, koranbanjar.net – Dalam penyampaian MPMRB 2022, Pemkab Tanbu telah menyampaikan LKE manual RB tepat waktu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Namun LKE yang di submit baru LKE level pusat. LKE RB level pemerintah daerah sudah diupload, namun setelah 15 Juni 2022.

Adapun yang di input BKD, Dinsos, Dispersip, PTSP, DPU, Inspektorat, Kecamatan Sungai Loban, RSUD, Kecamatan Kuranji dan Disduk.

Seluruh penjelasan dan link bukti dukung area reform LKE Pusat belum dilengkapi. Sebagian besar (hampir seluruhnya) dari LKE PD yang diinput, belum disertai catatan/penjelasan dan bukti dukung yang cukup menggembirakan jawaban yang dipilih.

Reformasi Birokrasi sebagai Tolok Ukur Kerja Presiden dan Pembangunan Nasional visinya adalah terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian, berlandaskan gotong royong.

Misinya adalah peningkatan kualitas manusia Indonesia, struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing, pembangunan yang merata dan berkeadilan, mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan dan kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.

Sekretaris Daerah Tanbu H. Ambo Sakka dalam arahannya mengatakan bahwa pemerintah daerah akan berkomitmen dalam peningkatan penilaian dan predikat Reformasi Birokrasi dari Menpan RB.

Dengan pembenahan dan perbaikan laporan Reformadi Birokrasi sesuai hasil asistensi oleh Tim Menpan RB di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2022.

Komitmen tersebut Bupati Tanbu memerintahkan agar menindaklanjuti hasil asistensi tersebut dengan perbaikan semaksimal mungkin dengan data dukung yang lengkap.

Komitmen tersebut untuk peningkatan nilai dan predikat RB dari CC minimal menuju B dengan menindaklanjuti hasil asistensi dari tanggal 19 Juli 2022 sudah diadakan rapat pertama.

Ditindaklanjuti rapat kedua pada tanggal 20 Juli 2022 dengan 12 SKPD sebagai SKPD perwakilan untuk dinilai.

“Adapun perbaikan dan melengkapi data dukung tersebut paling lambat 27 Juli 2022 sudah selesai dan akan disampaikan ke Menpan RB,” kata Sekda Tanbu.

Adapun tindak lanjut tersebut adalah 1. Penyampaian hasil asistensi dari Menpan RB. 2. Pengisian dan perbaikan RB. 3.Desk hasil perbaikan per SKPD oleh Inspektorat dan Bagian Organisasi Setda dari tanggal 21 sampai dengan 22 Juli 2022.

“Selanjutnya akan disampaikan ke tim pendamping RB dari Menpan RB,” ujarnya saat mengakhiri arahan. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh