Sebanyak 10 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dilantik, Kamis (11/7/2024) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Jalan Aluh Idut, Kandangan.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Penjabat (Pj) Bupati, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor, didampingi Kepala Dinas PMD Kabupaten HSS Susilo Adianto.
Anggota BPD yang dilantik yakni Nurhatina dari Desa Tebing Tinggi Kecamatan Simpur, dan Jaseman dari Desa Balimau Kecamatan Kalumpang.
Ahmadi dari Desa Hamayung Utara dan Yusmadi dari Desa Paramaian Kecamatan Daha Utara.
Lisna dari Desa Parigi, Syahrani dari Desa Sungai Pinang, Lisnawati dan Ahmad Arbani dari Desa Pihanin Raya, serta Ahmadi dari Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan.
Pergantian antar waktu anggota BPD disebabkan ada anggota BPD yang meninggal dunia, ataupun pindah domisili bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan.
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor berpesan, anggota BPD PAW dapat mempelajari tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Sekda mengingatkan, keberadaan BPD sebagai mitra dari kepala desa dan aparat desa, dimaksimalkan sesuai tugas dan fungsi, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Tugas anggota BPD tidaklah sebatas saat hendak dilaksanakan musyawarah desa menjelang Pilkades, tetapi juga meliputi tugas pengawasan kinerja Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa,” tuturnya, membacakan sambutan tertulis Pj Bupati HSS Hermansyah.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan serah terima pinjam pakai mobil operasional untuk Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Firmansyah.
(dvh/rth)