Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli malam, dalam rangka menegakkan peraturan daerah nomor 8 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Tabalong, Jumat (12/05/2023) malam.
TABALONG, koranbanjar.net – Dalam giat tersebut petugas menemukan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan angkringan, yang dinilai melanggar Perda yang berlaku.
Pihaknya lantas memberikan ‘surat cinta’ yang isinya berupa himbauan kepada sejumlah PKL dan angkringan yang kedapatan melanggar Perda.
“Supaya mereka yang berjualan rapi dan tidak mengganggu warga yang lain di jalur lalu lintas serta pengguna trotoar,” ungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP dan Damkar Tabalong, Sufian Anwar.
Dalam giat patroli malam, petugas menyisir sepanjang jalan dari Kelurahan Pembataan menuju Sulingan hingga Mabuun. Para pedagang pun menerima dengan baik apa yang pihaknya lakukan.
“Semua menyambut baik apa yang kita lakukan, karena kita menyampaikan dengan hati dan secara baik-baik Alhamdulillah tanggapan mereka baik juga,” terangnya.
Namun begitu, Sufian menuturkan bahwa pihaknya akan menindak tegas kepada para pedagang jika masih ada yang enggan untuk menuruti aturan.
“Kita akan berikan pemahaman dan kesadaran terhadap pedagang yang mana para pembelinya yang memarkir kendaraan di pinggir jalan raya dan di atas trotoar, untuk tindakan tegas jalan terakhir,” tegasnya.
(anb/rth)