Perayaan Natal 2024 ini sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Banjarbaru mendapatkan remisi berupa pengurangan masa tahanan, Rabu (25/12/2024).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan, remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi kriteria, seperti telah menjalani hukuman minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama di lapas.
“Dari total 21 WBP beragama Nasrani, 19 orang di antaranya memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus pada Natal tahun ini,” jelas Wayan.
Ia menambahkan, remisi khusus ini merupakan pengurangan masa tahanan dengan durasi tertentu, yang diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang menjalani pembinaan dengan baik.
“Sayangnya, pada tahun ini tidak ada WBP yang menerima remisi khusus II atau yang langsung bebas. Namun, kami berharap pengurangan masa hukuman ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha memperbaiki diri,” lanjutnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Bagus mengatakan, penerima remisi ini berasal dari berbagai kasus.
Dari total 19 WBP, ada 9 kasus narkotika, 4 kasus penggelapan, 1 kasus pencurian, 3 kasus perlindungan anak, 1 kasus pembunuhan, dan 1 kasus korupsi.
“Kami berharap, melalui perayaan Natal ini, para WBP dapat merenungkan makna keagamaan serta meningkatkan komitmen mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tutur Bagus.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar momen Natal ini memberikan kedamaian dan kebahagiaan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan. (maf/dya)