Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Sebanyak 4.408 Narapida se-Kalsel Diberikan Pengurangan Masa Tahanan

Avatar
288
×

Sebanyak 4.408 Narapida se-Kalsel Diberikan Pengurangan Masa Tahanan

Sebarkan artikel ini

Kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melakukan pemberian remisi umum bagi Narapidana dan Anak Pidana dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, bertempat di Lapas Banjarbaru, Senin (17/8/2020)

BANJARBARU, koranbanjar.net –
Kakanwil Kalsel, Agus Toyib dalam sambutannya menyampaikan, “Narapidana yang mendapat remisi umum di UPT Pemasyarakatan se-Kalsel berjumlah 4.408 orang narapidana”, lapornya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemberian Remisi Umum tahun 2020 ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang didampingi oleh Kakanwil Kalsel, Agus Toyib.

“Kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, semoga saudara dapat melakukan perubahan diri yang lebih baik yang menjunjung tinggi norma-norma hukum,” ujar Paman Birin, panggilan akrab Gubernur Kalsel dalam sambutannya.

Lanjut, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak bagi WBP, tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara kepada WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri dalam rangka membangun perekonomian nasional.

“Diharapakan pada pemberian remisi ini untuk seluruh WBP agar selalu patuh dan taat pada hukum dan norma yang ada,”harap Paman.

Turut hadir dalam acara itu, Forkopimda Kalsel, Forkopimdan Kota Banjarbaru dan Forkopimda Kabupaten Banjar serta Kepala UPT Pemasyarakatan di sekitar Banjarmasin dan Banjarbaru.

Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) Kalimantan Selatan sendiri terdapat 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Lapas/Rutan yang mengusulkan remisi umum dengan jumlah total sebanyak 4.408 narapidana telah terbit Surat Keputusan Remisinya.

Jumlah ini masih bisa bertambah karena adanya susulan pengajuan yang disampaikan oleh Lapas dan Rutan, perlu perbaikan berkas.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus, untuk itu para narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan akan memperoleh remisi umum atau disingkat (RU).

Namun, pemberian remisi tidak diberikan secara sembarangan harus sesuai aturan dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Syarat yang harus dipenuhi di antaranya berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana 6 bulan atau lebih serta tidak pernah melakukan pelanggaran.(eko/yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh