BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti Carnophen Merk zenith sebanyak 287.000 butir dan sabu-sabu seberat 7,25 gr dengan cara dibakar, Rabu (30/05).
Barang bukti tersebut didapat dari hasil pengungkapan kasus pada tanggal 12 Maret 2018 lalu.
Berawal laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada pengiriman barang dari pelabuhan Trisakti.
Kemudian petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru bersama Satreskrim Polres Banjarbaru memergoki kendaraan Roda 4 di Liang Anggang yang kedapatan membawa Zenith sebanyak 15 kardus.
Atas pengangkapan tersebut, R sebagai pelaku utama, bersama 2 orang rekannya beinisial RC dan KH harus mempertanggung jawabkan barang haram tersebut dengan pasal undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya mengatakan dalam konferensi pers, bahwa Polres Banjarbaru melaksanakan komitemen untuk memberantas Narkoba di wilayah Banjarbaru.
“Ini komitemen dari jajaran Polres Banjarbaru. Hal ini diwujudkan Polres Banjarbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan para tokoh agama,” ujarnya.
Tidak hanya Zenith, sabu-sabu yang didapat dari tersangka AT di Kertak Hanyar seberat 7,25 gr juga dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan menggunakan diterjen.
AKBP Kelana Jaya mengatakan, bahwa Kota Banjarbaru ini adalah sebagai perlintasan antar daerah.
“Maka dari itu, Polres Banjarbaru juga berantisipasi terhadap barang-barang haram tersebut apabila masuk di wilayah Banjarbaru,” ucapnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, juga dihadari oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Budi Mukhlis, Kepala BNNK Banjarbaru, AKBP Sugito, dan Tokoh Agama Banjarbaru.(maf/ana)