Biaya ganti rugi lahan atas pembangunan jalan tol Sungai Ulin – Mataraman, sebagian pembebasannya ditangani oleh Pemprov Kalsel.
BANJAR, koranbanjar.net – Kemudian terhadap belum mendapatkannya ganti rugi yang diklaim Salmani Cs padahal lahan mereka termasuk turut terkena proyek pembangunan jalan tol atau by pass Sungai Ulin Kota Banjarbaru hingga Mataraman Kabupaten Banjar, Pemprov Kalsel melalui Dinas PUPR menegaskan permasalahan itu bukan wewenang pihaknya tapi masuk wilayah Kabupaten Banjar.
“Sebagian pembebasan lahan pembangunan jalan Sungai Ulin Mataraman adalah wewenang pihak kami. Tapi, kalau itu Mataraman atau Astambul, bukan wilayah kami menanganinya,” cetus Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Muhammad Nursjamsi.
Dikonfirmasi koranbanjar.net pada Rabu (11/1/2023) siang di ruang kerjanya, ia menyatakan bahwa pembebasan lahan yang ditangani Dinas PUPR Provinsi Kalsel sudah selesai.
Adapun bila belum dicapai kesepakatan nilai harga oleh kedua belah pihak maka dana konsinyasi dititipkan ke PN Martapura.
“Semua sudah selesai pembebasannya dan tidak ada masalah lagi yang ditangani PUPR provinsi,” imbuhnya.
Diterangkan dia, untuk penanganan pembebasan lahan jalan by pass Sungai Ulin Mataraman yang ditangani oleh Dinas PUPR Provinsi Kalsel berada mulai jembatan telah diresmikan sampai Sungai Ulin.
Sedangkan jembatan sampai Mataraman bukan lagi tanggung jawab dan wewenang Pemprov Kalsel yang menanganinya.
Perihal dana konsinyasi diletakkan atau dititipkan di PN Martapura, Humas PN Martapura Indra Kusuma Haryanto yang sebelumnya dikonfirmasi koranbanjar.net, Selasa (10/1/2023), menyebutkan ada tiga orang warga Sungai Ulin atas pembebasan lahan pembangunan jalan Sungai Ulin – Mataraman, sudah menerima dan melakukan pengambilan dana konsinyasi. (dya)