Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2022 dalam rapat paripurna virtual di Aula DPRD Kotabaru, Jumat (30/7/2021) kemarin.
KOTABARU, koranbanjar.net – Bupati Kotabaru, Sayed Jafar menyampaikan, perekonomian daerah secara langsung maupun tidak langsung. Dipengaruhi dari kondisi yang berkembang sekarang dan yang akan datang, baik eksternal maupun internal.
“Ya, semuanya berkaitan seperti perkembangan lingkungan eksternal perekonomian daerah kita sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional,” terangnya.
Kata dia, target pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp 1.559.177.450.510 triliun dengan penerima pembayaran sebesar Rp 95.710.363.852 triliun.
Diprioritaskan untuk belanja daerah pada kegiatan langsung seperti mewujudkan ekonomi masyarakat yang berdaya saing dan layanan infrastruktur berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan belanja daerah direncakan sebesar Rp 1.654.011.091.242 triliun, yang akan digunakan untuk pemerintahan seperti urusan wajib dan pilihan yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan.
“Nantinya, akan disesuaikan dengan kewenangan bidang, baik tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan program maupun kegiatan itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, perangkat daerah yang melaksanakan program dan kegiatan tersebut memiliki pencapaian prioritas. Serta, sasaran pembangunan baik provinsi maupun nasional.
“Tentunya, dengan indikator makro yang sudah ditetapkan oleh kabupaten sesuai dengan visi misi dalam penjabaran RPJMD periode 2021-2026,” tandasnya.(cah/ykw)