BIRAYANG, KORANBANJAR.NET – Pengedaran sabu-sabu masih saja marak terjadi di wilayah Hulu Sungai Tengah (HST), meskipun sudah banyak yang diseret ke jeruji besi. Kali ini jajaran Polres HST kembali berhasil mengamankan satu orang pengedar barang haram tersebut, Senin (5/11) jam 20.00 Wita.
Tersangka diketahui berinisial PH ( 39 ) warga Jalan Kesatria Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), HST. Ia ditangkap Sat Res Narkoba di Desa Kias, BAS, atas laporan masyarakat setempat bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba di Desa Kias.
Pelaku sendiri ditangkap di pinggir jalan Desa Kias, BAS dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang sebelumnya ia jatuhkan ke tanah dengan menggunakan kedua belah tangan pelaku, juga turut diamankan berupa 1 buah HP merk MITO warna hitam dan uang tunai Rp. 200.000.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 uu No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres HST mengucapkan terimakasih atas bantuan masyarakat dalam pengungkapan peredaran narkoba dan mengimbau agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek jajaran jika mengetahui ada peredaran narkoba. (ami/dra)