Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Satu Lagi Pemakai Sabu Asal Desa Gambah Ditangkap Satresnarkoba HST

Avatar
840
×

Satu Lagi Pemakai Sabu Asal Desa Gambah Ditangkap Satresnarkoba HST

Sebarkan artikel ini
Tersangka BB (Foto: Humas Polres HST)
Tersangka BB (Foto: Humas Polres HST)

Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah atau yang biasa disebut Tim Jhon Lee Cs kembali menangkap satu pemakai sabu berinisial BB (33), Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.

BARABAI, koranbanjar.net – Tersangka BB (33), merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 3 RW 2 Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dia diamankan Jhon Lee CS BB di rumahnya pada Selasa (15/3/2022) sekitar jam 19.00 Wita.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M. Husaini mengatakan, pengungkapan kasus tersebut atas informasi dari masyarakat di Desa Gambah, Kecamatan Barabai terkait maraknya pemakaian narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari informasi yang didapatkan, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Husaini saat di hubungi koranbanjar.net, Rabu (16/3/2022) siang.

BACA JUGA : Pelaku Penimbun Minyak Goreng Diduga Bandar Besar Narkoba di Banjarmasin, Cek Faktanya  

Saat penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 pipet yang terbuat dari kaca yang didalamnya diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 bong, 1 serok, serta beberapa plastik klip

Selain itu, turut diamankan 1 lembar kertas timah rokok, 1 lembar tisu, 1 lembar kantong plastik, 1 lembar kaos kaki warna loreng, 1 buah tas selempang, 1 buah handphone dan uang Rp300 ribu.

BACA JUGA : Empat Tahanan Narkoba Polda Kalsel Kabur Dengan Melawan Petugas Jaga, Begini Kronologisnya

Dalam penangkapan kali ini Jhon Lee CS tidak mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu, namun yang di temukan hanya alat penghisap dan juga sisa sedikit yang diduga sabu-sabu.

Husaini menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(mdr/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh