BANJARBARU, koranbanjar.net – Satu demi satu kawanan sindikat pengedar narkoba di Banjarbaru diringkus polisi. Pengungkapan kasus ini diawali pihak Resnarkoba Polres Banjarbaru setelah berhasil membekuk Muzekki alias Amang, di Landasan Ulin, Banjarbaru, Januari lalu.
Dari tersangka, polisi menemukan narkoba jenis inex dan 29 gram sabu-sabu.
Bermodal keterangan dari tersangka, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke Banjarmasin.
Perlahan namun pasti, pengembangan kasus selanjutnya membuahkan hasil. Polisi kembali membekuk 3 tersangka, Ahmad Supiani, Amat Dapak dan Darmawi alias Acan, di Banjarmasin.
“Dari mereka bertiga didapati 1 ons lebih sabu-sabu dan 17 butir pil inex warna hijau. Mereka semua sudah divonis dan sudah berada di Lapas Banjarbaru,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche.
Pengembangan kasus selanjutnya, polisi mengetahui semua barang bukti yang didapat dari tiga pelaku tersebut berasal dari Dayat alias Mustafa. Namun saat digrebek di rumahnya, Jalan Kalayan A Gang Taruna, Banjarmasin, polisi tidak menemukan Dayat.
Namun kini pelaraian Dayat terhenti setelah 6 bulan menjadi buronan polisi.
Dayat berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru rumahnya yang beralamat di Jalan Bumi Mas Raya, Banjarmasin, Minggu (7/7/2019) kemarin.
Dari keterangan polisi berdasarkan pengakuan tersangka, selama buron Dayat bersembunyi di Surabaya, Jawa Timur.
“Ini (Dayat) termasuk sindikat yang kita tangkap pada Januari lalu,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
Atas perbuatannya, kini Dayat diancam dengan Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 84 ayat 2 KUHAP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 Tahun. (maf/dny)