Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Satreskrim Polres Kotabaru Ringkus Dua Tersangka Pelanggar UU ITE

Avatar
455
×

Satreskrim Polres Kotabaru Ringkus Dua Tersangka Pelanggar UU ITE

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru menangkap dua terduga pelaku pelanggaran UU ITE yang bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di sosial media Facebook. Dua pelaku tersebut berinisial DI dan RI yang merupakan Guru Honorer di Kotabaru.

KOTABARU, koranbanjar.net– Dalam hal tersebut Kapolres Kotabaru mengatakan, pihaknya menangkap DI karenakan telah menggunggah konten Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak Desember 2019.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Unggahan tersebut, berupa gambar bendera hitam dengan kalimat,” Tegaknya Khilafah merupakan sebuah kepastian, memperjuangkannya adalah suatu kewajiban, dan menghalanginya adalah suatu kesia-siaan”.

“Jadi pelaku ini, telah meyebarkan informasi terkait organisasi terlarang yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang di mana dapat menimbulkan rasa permusuhan individu  atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” jelas Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin.SIK, Selasa (14/7/2020).

Lanjut Kapolres, tersangka RI telah membagi konten yang diunggah DI yang ditambah dengan kalimat, “Panass buhan Pancasilais wkwkwk”.

Sementara itu, barang bukti berupa handphone, sim card, akun facebook, serta beberapa lembar print out hasil tangkapan layar (capture) postingan dan caption sudah diamankan.

Adapun proses penyidikan, kepolisian sudah melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi sudah tahap I. dengan pasal yang disangkakan yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” imbuhnya.

Sebagaimana yang dimaksud Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (cah/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh