Tim Satresnarkoba Polres HST telah menangkap dua budak sabu di Desa Wawai Gardu RT 4 RW 2, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST. Kedua tersangkap ditangkap telah menyimpan barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar.
BARABAI, koranbanjar.net – Pelaku pertama ML (43), warga Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan, sedangkan pelaku kedua merupakan warga Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur berinisial BK (41).
Kedua tersangka ditangkap dirumah ML di Desa Wawai Gardu Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M. Husaini kepada koranbanjar.net mengungkapkan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan pengintaian serta memperoleh laporan dari informan sekitar rumah pelaku.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti, antara lain, 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor 7.5 gram, handphone serta timbangan digital.
Saat ini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diungkapkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 Ayat (1) sub 132. UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).(mj-41/sir)