BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Adanya laporan masyarakat melalui aplikasi SIHARAT tentang orang yang menjual obat jenis Seledryl, membuat Satres Narkoba Polres Banjarbaru langsung bergerak cepat. Dari respon tersebut, jajaran Polres telah menangkap penjual, S (54) dengan barang bukti berupa obart Seledryl 180 butir, Selasa (30/10/2018).
Penjual diketahui berjualan di kawasan Simpang Empat, Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Penjual berinisial S ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mutu. Dari informasi tersebut, dilakukan penggeledahan di warungnya dan didapati obat Seledryl sebanyak 180 butir yang sudah siap jual.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K.,M.H., melalui kasat narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan, S.I.K., menjelaskan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan Satuan Res Narkoba Polres Banjarbaru.
“Pelaku kita amankan atas dasar informasi dari masyarakat melalui aplikasi SIHARAT Polres Banjarbaru, bahwa ada seorang laki-laki yang sangat meresahkan warga sekitar dengan adanya penjualan obat-obatan yang dijual bebas terbatas sehingga disalah gunakan anak-anak kecil di sekitar pemukiman tersebut,” ucapnya.
Interogasi yang dilakukan kepolisian, bahwa pelaku tersebut baru saja memulai bisnis haram tersebut. “Saat dilakukan interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui baru saja berjualan obat Seledryl dengan keuntungan tiap kepingnya sebesar dua belas ribu rupiah,” katanya
Untuk pelaku, telah melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) sub pasal 198 jo pasal 108 undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan.(maf/sir)