Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) semain tegas dalam melakukan penindakan dan penertiban dalam penegakan Perdaturan Daerah (Perda).
TANAHBUMBU, koranbanjar.net – Penegakan Peda merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rabu (14/09/2022) malam, Satpol PP Damkar Tanbu bergerak menyisir beberapa hotel guna menegakkan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Hasilnya, melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, dalam penyisiran itu Satpol PP mendapati sejumlah pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar hotel.
“Bahkan ada yang masih berstatus pelajar,” kata Kepala Satpol PP Damkar, Anwar Salujang.
Ia menjelaskan, sebanyak 11 orang yang ditemukan diduga melanggar Perda selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Damkar Tanbu untuk dimintai keterangan.
Selain itu, kepada mereka juga langsung dilakukan pemeriksaan HIV dan AIDS oleh Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Tanah Bumbu.
“Berdasarkan pemeriksaan urine yang kami lakukan, memang hasilnya semua negatif,” katanya. (dya)