Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Satpol PP Kabupaten Banjar Tertibkan Gepeng dan ODGJ di Martapura

Avatar
277
×

Satpol PP Kabupaten Banjar Tertibkan Gepeng dan ODGJ di Martapura

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menggelar penertiban gelandangan dan pengemis  atau gepeng juga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Jumat (2/5/2025) pagi. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menggelar penertiban gelandangan dan pengemis  atau gepeng juga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Jumat (2/5/2025) pagi.

BANJAR,koranbanjar.net – Penertiban diadakan pada  dua lokasi, yakni kawasan traffick light Sekumpul dan Pasar Martapura.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penertiban gepeng oleh Satpol PP tersebut dilakukan bersama tim gabungan terdiri dari Dinas Sosial P3AP2KB, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dukcapil serta Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Banjar Agus Hariyanto mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan empat orang.

Masing-masing dua gepeng dan dua lainnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Dua gepeng kami data di Kantor Satpol PP dan akan kami serahkan ke rumah singgah Dinsos P3AP2KB. Sementara dua ODGJ kami antarkan ke rumah masing-masing dan langsung berkoordinasi dengan pambakal setempat,” jelas Agus.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos P3AP2KB Banjar Rahmadi menambahkan, dua ODGJ tersebut tidak dikenakan sanksi, namun dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pambakal, ketua RT dan keluarga.

Rahmadi juga menjelaskan, jika keempat orang yang diamankan kembali ditemukan di lokasi yang sama, maka pihaknya akan melakukan identifikasi di rumah singgah dan melakukan assesmen lebih lanjut.

“Saya harap ke depan tidak terjadi hal serupa. Jika mereka kembali melakukan tindakan yang mengganggu tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Menurutnya ODGJ yang memerlukan perawatan akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Kecamatan Gambut, namun jika yang bersangkutan memerlukan tindakan medis, maka pihaknya akan memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura.

“Apabila tidak memiliki dokumen atau alamat, kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Banjar untuk melakukan perekaman biometrik. Kami siap memfasilitasi hingga pengantaran ke alamat yang bersangkutan,” pungkasnya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh