Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menemukan rombongan bus, makan siang di warung saat siang. Penemuan ini saat menyambangi dan menegur sejumlah warung makan yang melayani pembeli sebelum pukul 12.00 Wita, Minggu (2/4/2021).
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ramadan di wilayah Kabupaten HSS.
Menanggapi laporan masyarakat, Personil Satpol PP dan Damkar HSS menyambangi warung di sekitar wilayah Kecamatan Kandangan tersebut.
Tak disangka, petugas mendapati satu rombongan penumpang bus yang makan di tempat.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar HSS Iwan Friady melalui Kasi Opsdal, Indera Darmawan mengatakan, pihaknya langsung memberikan tindakan tegas kepada rombongan.
Karena tidak tahu, mereka diberikan arahan dan imbauan bahwa wilayah Kabupaten HSS memiliki Perda Ramadan yang mengatur waktu buka warung sebelum pukul 12.00 WITA.
“Kita harus menghormati masyarakat lain yang sedang beribadah, jangan makan di tempat,” katanya.
Setelah diberi teguran, penumpang akhirnya memahami dan bersedia membubarkan diri.
Saat dimintai keterangan, pemilik warung mengaku tidak bisa menolak karena penumpang beralasan sedang melakukan perjalanan jauh.
Para penumpang juga mengatakan bahwa sebagian ada juga yang beragama non muslim, oleh karenanya pemilik warung melayani rombongan.
“Sesuai aturan, pemilik warung kami beri teguran dan pernyataan tertulis. Semoga mereka tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” tandasnya. (syn/dya)