MARTAPURA, koranbanjar.net – Satpol PP Kabupaten Banjar melaksanakan giat penertiban menjaring bagi siapa saja yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) di RSUD Ratu Zalecha Martapura, Senin (24/6/2019). Hasilnya terjaring 5 orang yang kedapatan merokok.
“Alhamdulillah, sebagian pengunjung, pasien dan karyawan sudah mentaati Peraturan Daerah No 15 Tahun 2017, hanya tadi ada kita mendapati sekitar lima orang yang tertangkap oleh anggota kita,” ujar Kepala Satpol PP Banjar Muhammad Ali Hanafiah.
Mereka yang terjaring, lanjut Ali Hanafiah, akan diberikan pengarahan, perjanjian dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
“Dan jika telah melakukan pelanggaran secara berulang-ulang, sanksi tegas diberlakukan sesuai Perda No 15 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman pidana 6 bulan kurungan,” katanya.
Menurut Kasatpol PP Ali Hanafiah, RSUD Ratu Zalecha yang menjadi prioritas melakukan pengawasan, penindakan dan penegakan Perda KTR.
DIa juga menyampaikan, KTR meliputi kawasan publik, pelayanan publik, kawasan sekolah, perkantoran yang merupakan kawasan yang dilundingi oleh Perda No 15 Tahun 2017.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banjar maupun luar Kabupaten Banjar, untuk bisa mentaati Perda, khususnya kawasan tanpa rokok yang ditetapkan oleh Perda,” imbuhnya.
Pada razia di RSUD Ratu Zalecha Satpol PP menurunkan 120 personil. Sebelum dilakukan giat KTR anggota Satpol PP menggelar apel di halaman parkir RSUD Ratu Zalecha yang dipimpin oleh Kasatpol PP Banjar, Muhammad Ali Hanafiah. (dra)