MARTAPURA, koranbanjar.net – Satpol PP Kabupaten Banjar menggrebek rumah yang menyimpan banyak tuak atau minuman beralkohol di Desa Tunggul Irang Ulu RT 2, Senin (19/8/2019) siang.
Dari penggrebekan tersebut, dikatakan Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Banjar Wahyudi, didapati barang bukti berupa tuak sebanyak 235 kantong plastik yang berukuran 100 cc/1 liter.

“Untuk tersangka bernama Triyani,” kata Wahyudi kepada koranbanjar.net. Ia menjelaskan, Triyani merupakan pemasok tuak dan gerak geriknya sudah lama tercium, namun baru berhasil didapati.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat-obatan dan Zat Aktif Lainnya.
“Tersangka diancam pidana paling lama 6 bulan dengan subsider 50 juta,” jelasnya.
Wahyudi menambahkan, tersangka bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura pada Kamis 22 Agustus 2019 mendatang. (dra)