TAPIN, koranbanjar.net – Jekki lelaki berusia 34 Tahun, warga Desa Belimbing Baru Kelurahan Belimbing Baru Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, di bekuk aparat Kepolisian di sebuah kontrakan, Komplek Labuhan Permai Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Sabtu (28/9/2019).
Pelaku ditangkap karena memiliki 4 paket Narkotika jenis sabu seberat 17, 1 gram. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Rantau Kabupaten Tapin.
Sembelumnya, Anggota Sat Resnarkoba menerima laporan tentang peredaran narkoba tersebut, lalu menyelidiki, melakukan penggeledahan dan mendapatkan 4 paket sabu.
“Terlapor kini diamankan di Mapolres Tapin bersama barang bukti, 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 17, 1 gram, satu buah handphone merek Vivo, satu unit timbangan digital, satu bungkus bandel plastik klip, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Nurhidayat. (mj-21/maf)