RANTAU koranbanjar.net – M Yudi Halotfi lelaki berusia 21 tahun warga Jl Gubernur H Abrenai Sulaiman Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian di Terminal Cangkering Tapin Utara, Jumat (27/9/2019).
Halotfi dibekuk sekitar pukul 17:30 Wita, oleh aparat kepolisian Tapin karena mempunyai satu paket narkoba jenis sabu seberat 0.31 gram.
Halotfi dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI 35, Tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku lantas dibawa ke Mapolres Tapin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, bersama dengan barang bukti satu paket sabu 0,31 gram, satu unit sepeda motor scopy, satu unit hp merek Wika warna hitam.
Saat ini terlapor berada di Polres Tapin, untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. (mj-27/dya).