Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Sarat Dugaan Korupsi, Skandal Pasar Alabio Bergulir ke KPK, Nama Abdul Wahid Disebut

Avatar
669
×

Sarat Dugaan Korupsi, Skandal Pasar Alabio Bergulir ke KPK, Nama Abdul Wahid Disebut

Sebarkan artikel ini
Bangunan Pasar Alabio HSU(foto: net)

Sarat dugaan korupsi, skandal Pasar Alabio bergulir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hingga nama Bupati nonaktif Abdul Wahid disebut.

HULU SUNGAI UTARA, koranbanjar.net – Permasalahan pengelolaan Pasar Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya berlanjut ke KPK RI.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tim hukum Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) menyampaikan laporan tersebut ke Gedung Merah Putih di Jakarta (Selasa, 12/7/2022).

Kuasa Hukum P3A, Denny Indrayana, menyatakan, setelah ditelusuri, terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam pembangunan Pasar Alabio, peninggalan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

“Diduga menjadi penyebab Pemkab HSU di bawah komando plt Bupati Husairi tidak kunjung juga mengeksekusi putusan,” ujarnya.

Sejak awal lanjut Denny, telah menduga ada yang tidak beres dalam proyek renovasi Pasar Alabio, yang dilaksanakan pada tahun 2017 sampai sekarang.

“Bagaimana tidak, P3A yang telah turun temurun menempati Pasar Alabio untuk berdagang, harus terusir akibat kewajiban membayar sumbangan paksa dengan nilai fantastis,” bebernya.

Sejak pertama kali mengadvokasi P3A sekitar Juni 2020, timnya telah menduga banyak yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek pembangunan di HSU.

“Salah satunya proyek renovasi Pasar Alabio ini,” sebut Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum P3A lainnya, Muhamad Raziv Barokah menerangkan, terdapat jenis subjek yang berpotensi kuat terjerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam laporan yang ia ajukan ke KPK.

“Pertama oknum Pemkab yang mendapatkan unit ruko/toko sehingga menyingkirkan hak para pedagang lama, kedua, oknum Pemkab yang melakukan kesalahan pengelolaan anggaran sumbangan, sehingga Pemkab HSU terhambat melakukan pengembalian dana ke pedagang baru. Ketiga pihak-pihak yang berkontribusi sehingga menyebabkan kualitas pembangunan Pasar Alabio jauh dari standar bangunan seharga Rp 9,6 miliar,” jelasnya.

Meskipun menggunakan nama orang lain, sambungnya, KPK bisa menelusuri siapa penerima manfaat sebenarnya dari unit tersebut menggunakan data-data awal pihaknya sampaikan.

Jadi baik aktor-aktor pada masa lalu era kepemimpinan Bupati non aktif, maupun aktor-aktor saat ini, berpotensi kuat terjerat tindak pidana korupsi yang kami laporkan,” tegas senior Lawyer INTEGRITY Law Firm ini.

Lebih jauh ia mengatakan, langkah melaporkan ke KPK ini terpaksa diambil untuk melakukan perbaikan sistematis dan komprehensif di tubuh pemerintahan Kabupaten HSU, serta memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat HSU.

“Jangan sampai terulang tragedi di mana masyarakat kesulitan menghadapi pemulihan ekonomi pasca Covid-19, namun oknum pemimpin mereka pesta pora menikmati uang hasil korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, proyek renovasi Pasar Alabio memang menuai kritik karena banyak kejanggalan di dalamnya. Pembangunannya direncanakan menggunakan dana sumbangan/kontribusi dari masyarakat, namun ternyata dibangun menggunakan APBD senilai 9,68 milyar rupiah.

Setelah selesai dilakukan perbaikan, Pemkab HSU tetap meminta sumbangan/kontribusi tersebut dengan angka fantastis, jelas ini memberatkan para pedagang lama.

Kemudian banyak pihak menilai kualitas renovasi jauh di bawah standar sebuah bangunan, dengan nilai pembangunan mencapai Rp 9,6 miliar.

Sebuah indikasi lain yang bisa digunakan oleh KPK sebagai pintu masuk menyelidiki lebih lanjut skandal Pasar Alabio. Kini, masalah berlanjut ketika P3A telah dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan MA Nomor 336 K/TUN/2021, namun Pemkab HSU tetap bersikeras untuk menolak eksekusi.

Sementara Plt Bupati HSU Husairi, ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon menegaskan, akan menyelesaikan persoalan aspirasi pedagang Pasar Alabio berdasarkan putusan Mahkamah Agung(MA).

Menanggapi langkah P3A lewat tim hukumnya membawa masalah ini ke KPK RI, Husairi mengaku dirinya tidak bisa menilai seperti itu saat disinggung pembangunan renovasi Pasar Alabio sarat dugaan korupsi, hingga nama Bupati non aktif pun disebut terlibat dalam hal ini.

“Tugas saya ini hanya menyelesaikan tuntutan mereka (P3A) berdasarkan hasil  putusan MA. Soal orang menduga-duga itu terserah saja, aku tidak bisa menilainya, mengenai nantinya ada timbul masalah baru, itu lain lagi persoalannya,” ujarnya.

Namun lanjutnya, untuk menyelesaikan persoalan sesama pedagang Pasar Alabio yang  juga merupakan warga Alabio, harus memerlukan waktu untuk melakukan pendekatan.

Kemudian selain itu kata Husairi,  jika harus dilkeluarkan pedagang lama dari pasar tersebut, Pemkab harus menyiapkan penggantian terhadap sumbangan yang selama ini sudah dikeluarkan oleh para pedagang lama.

Ditanya sejak kapan dirinya melakukan pendekatan? Husairi mengklaim semenjak menerima putusan, dirimya sudah mendata pedagang yang lama dan tenpat yang akan dipindahtangankan kepada penebus yang baru.

“Sebelum datang kuasa hukum dari pihak Denny Indrayana dan kawan-kawannya, kami sudah lakukan pendekatan ketika turun putusan MA itu,” akunya.

Adapun terkait PK, dia mengatakan sudah mulai jalan, namun sejauh ini dirinya belum menanyakan sudah sampai mana PK tersebut berjalan.

“Saya berharap, mudah-mudahan pemindahtanganan ini tulus, dan tidak ada menimbulkan masalah di kemudian hari,”  harapnya.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh