Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

SAR Gelar Rakor Untuk Tingkatkan Urgensitas Deteksi Dini Pemancar Sinyal bahaya

Avatar
270
×

SAR Gelar Rakor Untuk Tingkatkan Urgensitas Deteksi Dini Pemancar Sinyal bahaya

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Demi untuk meningkatkan urgensitas deteksi dini pemancar marabahaya, Kantor Search And Rescue (SAR) Banjarmasin melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) di Hotel Kindai Best Western Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Banjarmasin, Selasa (19/11/2019).

Kegiatan ini juga mensosialisasikan pentingnya registrasi radio beacon bagi stakeholder yang memiliki transportasi laut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Intinya, pentingnya bagi pelaksana pelayaran ini untuk meregistrasikan radio beacon agar teregestrasi di Kantor Basarnas, sehingga pihak Basarnas dalam melakukan pencarian dan pertolongan dapat mempercepat melakukan respon time yang dimiliki,” terang Direktur Sistem Komunikasi Basarnas Pusat, Brigjen Marinir Bambang Suryo Aji kepada wartawan usai membuka Rakor SAR daerah.

Dengan adanya registrasi, Basarnas akan mudah dan cepat melakukan koordinasi dengan pemilik kapal, siapa yang pertama dihubungi dan langkah apa yang dikerjakan selanjutnya.

“Sehingga dengan informasi yang didapat itu, kita akan mudah melakukan operasi SAR,” cetusnya.

Menurutnya selama ini sering terjadi penggunaan radio beacon tanpa disengaja, ketika sinyal tanda marabahaya itu nyala dan diketahui oleh tim SAR seluruh dunia.

“Ketika kita lakukan pencarian dengan menggunakan direction finder (pencari arah) ternyata kapal tersebut ada di daratan atau lagi berada di galangan sedang melakukan perbaikan, mungkin tersenggol, atau pengaruh apa sehingga tanda merah itu selalu menyala,” terang Suroyo.

Pihaknya meminta kepada kantor Basarnas di daerah agar memberikan surat pernyataan untuk berhati-hati dalam menggunakan alat tersebut.

Karena kata Suroyo, pengunaan radio beacon dengan tujuan main-main atau tanpa sengaja akibat tidak berhati-hati akan mendapatkan sanksi.

“Saya perintahkan kepada Kepala Kantor SAR untuk membuat pernyataan supaya tidak diulangi lagi, karena ada sanksinya, selain kena denda juga bisa dipenjara,” tegasnya.

Ketika ditanya berapa tahun hukuman terhadap pelanggaran itu, Suroyo mengatakan semua itu tercantum dalam Undang-Undang nomor 29 tahun 2014.

“Cuman saya lupa berapa tahun hukumannya, jadi itu perlu diantisipasi,” tandasnya.

Sementara Kepala Kantor Basarnas Banjarmasin, Mujiono menambahkan, untuk kantor Basarnas wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah, dalam satu bulan untuk deteksi sinyal distress(tanda bahaya) terjadi bisa sampai 8 kali.

Sinyal itu, lanjut Mujiono ada yang real dan ada yang tidak. Oleh karena itu Basarnas melakukan sosialisasi demi untuk persamaan persepsi.

“Karena tugas kemanusiaan adalah tugas kita semua, hanya dengan persamaan persepsi tugas kami dapat terbantu oleh mereka dengan cara registrasi ini,” jelasnya.

Rapat koordinasi sebagai wahana menyamakan persepsi, meningkatkan komitmen, koordinasi dan sinergitas antara Basarnas dengan potensi pencarian dan pertolongan baik kecelakaan penerbangan, kecelakaan kapal, bencana alam maupun kondisi yang membahayakan manusia.

“Kunci sukses penanganan suatu kejadian kecelakaan adalah kerjasama, sinergi dan soliditas dari setiap institusi atau organisasi yang terlibat,” pungkas Mujiono.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh