Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana

Avatar
421
×

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi lapor SPT Tahunan - Sanksi tidak lapor SPT tahunan (Freepik)

Sejak awal 2023, setiap wajib pajak baik wajib orang pribadi maupun badan harus sudah lapor SPT Tahunan. Bagi yang tidak lapor, maka akan dapat sanksi. Lantas, apa sanksi tidak lapor SPT tahunan? Berikut ini ulasannya.

JAKARTA, koranbanjar.net – Diketahui, pemerintah telah menetapkan batas waktu bagi setiap masyarakat untuk melakuka pelaporan SPT Tahunan.Adapun batas waktu lapor SPT Tahunan ini tertuang dalam Undang-Undang No 28/2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam UU KUP tersebut, disebutkan bahwa setiap awal tahun para wajib pajak orang pribadi dan badan harus melakukan pelaporan SPT Tahunan. Adapun Pelaporan SPT Tahunan ini maksimal 3 bulan bagi wajib pajak orang pribadi dan maksimal 4 bulan bahu wajib pajak badan.

Itu artinya, wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret per tahunnya. Sementara wajib pajak badan, memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April per tahunnya.

Dalam aturan UU KUP juga disebutkan, jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan mendapatkan sanksi. Lantas, apa sanksi tidak lapor SPT tahunan? Berikut ini sanksinya.

1. Sanksi administrasi

Menurit pasal 7 UU KUP, sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda. Adapun sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang telat bayar SPT Tahunan yaitu Rp 100.000 dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. Pembayaran sanksi dapat dilakukan usai Kantor Pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak).

2. Sanksi Pidana

Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana bagi yang tidak lapor SPT tahunan. Menurut pasal 39 UU KUP, sanksi pidana bisa berupa denda dan kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun.

Sedangan denda pada sanksi pidana ini bisa dibilang cuku besar yaitu 2 kali lipat dari jumlah pajak terhutang hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terhutang.

Bentuk sanksi seperti ini dilakukan pemerintah dengan tujuan agar para wajib pajak mempunyai kesadaran untuk rutin lapor SPT Tahunan setiap tahunnya sesuai jadwal yang ditentukan.

Untuk mempermudah melakukan pelaporan SPT Tahunan, saat ini lapor SPT Tahunan sudah dapat dilakukan secara online melalui e-filling. Para wajib pajak hanya perlu mempersiapkan syarat-syarat atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan.

Demikian ulasan mengenai sanksi tidak lapor SPT tahunan yang penting diketahui oleh para wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Semoga bermanfaat!.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh