Pengenaan sanksi, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19 akan diberlakukan. Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020.
BANJARBARU, Koranbanjar.net – Tahapan penerapan, terkait wacana tersebut bakal kembali dirapatkan. Sembari menunggu Instruksi Presiden (Inpres) Jokowi, tentang payung hukum.
“Hari ini kita rapatkan. Seharusnya, dipimpin Sekda tapi berhubung kondisinya lagi tidak sehat jadi digantikan Asisten,” ungkap Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani, Selasa (21/7/2020).
Ia menyampaikan, pihaknya untuk saat ini memberlakukan sanksi pembinaan fisik terlebih dahulu. “Push up dulu, kalau duit kaina (nanti) dulu,” tegasnya.
Seperti diketahui, terdapat empat sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19. Mulai dari teguran, pembinaan fisik, membersihkan sarana fasilitas umum, dan denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu. (MJ-031/YKW)