Sanggahan sebanyak dua pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) ditolak Badan Kepegawaian Daerah.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Keputusan final ini, setelah sebelumnya diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan kepada panitia seleksi melalui laman resmi.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Formasi dan Mutasi BKD Diklat Kabupaten HSS Zulkifli Mahmud membeberkan, pelamar CPNS menyampaikan sanggahan karena tak puas dengan hasil seleksi.
“Sampai saat ini, sudah ada dua sanggahan masuk,” kata Zulkifli Mahmud, Selasa (3/11/2020) kemarin.
Ia menjelaskan, sanggahan yang masuk terkait kualifikasi pendidikan dan soal tes CPNS yang sulit. Namun, kedua sanggahan ditolak lantaran dinilai tak masuk akal dan sudah ada aturan dari pusat. Jawaban itu, setelah instansi diberi kesempatan selama empat hari sejak pengumuman terbit.
“Kedua sanggahan yang masuk, sudah ditanggapi dan ditolak,” tegasnya.
Seperti diketahui, hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS telah diumumkan pada Jumat 30 Oktober 2020. Tahun ini, perekrutan Pemkab HSS mendapat jatah sebanyak 261 formasi. Dari 624 peserta SKB, kini tersisa 236 orang yang dinyatakan lulus sampai tahap akhir seleksi.
Adapun, setelah hasil kelulusan diumumkan, peserta diberi waktu selama tiga hari melakukan sanggahan melalui laman resmi. Sedangkan, peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan diminta mengisi daftar riwayat hidup, kelengkapan dokumen, dan surat pernyataan. Paling lambat 15 November 2020. (MJ-030/YKW)