DE (33) Warga Desa Sungai Nipah, Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru. Tega mencabuli anaknya yang berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar hingga hamil.
KOTABARU, koranbanjar.net– Tersangka diketahui mencabuli anak tirinya itu, dalam kurun waktu akhir Desember 2019 hingga April 2020 lalu. Korban pasrah dan terpaksa melayani birahi sang ayah tiri, lantaran diancam dan akan merusak sepeda yang biasa dipakai korban ke sekolah.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil membenarkan terkait kasus pencabulan tersangka DE terhadap anak tirinya itu.
Menurut Jalil, terbongkarnya perbuatan yang dilakukan tersangka DE selama kurang lebih empat bulan itu, pada 3 Agustus 2020 kemarin. Dan sebelum itu, keluarga korban juga mendapat laporan bahwa ada perubahan fisik terhadap korban.
“Setelah diperiksa, korban diketahui benar-benar hamil. Setelah itu korban langsung menjelaskan kejadian yang menimpa dirinya, serta paksaan dan ancaman tersangka,” ungkap Jalil, Kamis (6/8/2020).
Sambungnya, keluarga korban yang keberatan dengan perbuatan pelaku, akhirnya langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Kelumpang Selatan. Kemudian pihak Kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah adanya laporan dari pihak keluarga Korban. Pelaku langsung diamankan beserta beberapa alat bukti terkait perbuatan pelaku itu,” katanya
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (3) UU no 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(cah/maf)