Respon positif UU Cipta Kerja(Omnibus Law) juga datang dari para pelaku usaha di Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan. Pasalnya diyakini menghadirkan optimisme perizinan lebih mudah kedepannya.
BARITO KUALA, koranbanjar.net –“Kalau sudah izin dipermudah, modal jadi bisa diperbanyak dan usahapun pasti berkembang ke arah yang lebih maju lagi,” kata Direktur Produksi PT. Dharma Putra Kalimantan Sejati, H.Syamsul.
Pelaku usaha yang bergerak di bidang Kayu Lapis atau Plywood ini menyampaikan, Undang-Undang Cipta Kerja telah merangkul semuanya, baik dari sisi pengusaha, karyawan atau pekerja, serta masyarakat.
Dirijya mengaku senang dengan UU Cipta Kerja karena dinilai lebih mempermudah regulasi bidang Industri dan usaha.
Menurutnya, keputusan pemerintah membuat Omnibus Law sudah tepat. Sebagai pelaku usaha di Kalsel dirinya optimis iklim perekonomian di Kabupatrn Barito Kuala dan Kalimantan Selatan dapat semakin baik di tengah pandemi Covid-19.
Sejumlah pertimbangan matang tentu saja telah di buat pemerintah terkait pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Salah satunya mencegah perpindahan lapangan kerja ke negara lain, meningkatkan daya saing pencari kerja, dan menekan angka pengangguran serta meningkatkan produktivitas guna mengangkat status perekonomian Indonesia ke level lebih tinggi sebagai negara berkembang. (amin/yon)