Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjar

Salmani Cs Klaim Belum Dapat Ganti Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Sungai Ulin Mataraman

Avatar
634
×

Salmani Cs Klaim Belum Dapat Ganti Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Sungai Ulin Mataraman

Sebarkan artikel ini
Haji Salmani memegang tiga sertifikat atas lahan yang dinyatakannya terkena pembangunan jalan Sungai Ulin Mataraman, Senin (9/1/2023) sore. (Sumber Foto: Koranbanjar.net)
Haji Salmani memegang tiga sertifikat atas lahan yang dinyatakannya terkena pembangunan jalan Sungai Ulin Mataraman, Senin (9/1/2023) sore. (Sumber Foto: Koranbanjar.net)

Proyek pembangunan jalan nasional by pass Sungai Ulin Mataraman telah mulus beraspal dan diresmikan untuk penggunaannya, namun H Salmani dan sembilan temannya merasa belum mendapatkan ganti rugi atas lahan yang diklaim dimiliki mereka sekitar 6 hektare di Desa Danau Salak.

BANJAR, koranbanjar.net  – Upaya mendapatkan ganti rugi atas pemakaian lahan mereka yang termasuk terkena pembangunan Jalan by pass Sungai Ulin Mataraman diakui sudah dilakukan sejak tahun 2010.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dipaparkan H Salmani kepada media online koranbanjar.net bahwa saat dimulainya proyek pembangunan itu lahan sekitar 6 hektare dengan pemilik 10 orang diketahui berada di dalam lingkup pembangunan jalan nasional tersebut.

Hanya tidak tercapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi sehingga permasalahan belum dinyatakan selesai oleh pihak mereka.

Karena, pihak mereka menginginkan nilai ganti rugi sesuai harga tanah di Jalan A. Yani di wilayah setempat Rp125 ribu per meter.

Sedangkan panitia pembebasan lahan menghendaki Rp30 ribu per meter, lalu tidak ada kata sepakat di antara kedua pihak perihal besaran nilai ganti rugi.

“Kami terima kabar dari panitia pembebasan lahan waktu itu bahwa ganti rugi terhadap lahan kami sudah dibayarkan namun uangnya dititipkan ke pengadilan,” kata Salmani, Senin (9/1/2023) di kediamannya di Jalan Pendidikan Martapura.

Diterangkan Salmani, tiga surat keterangan atas lahan yang berbentuk sporadik ada dipegangnya. Ia juga ada memegang fotokopi atas surat keterangan lahan lainnya, sedang asli berada pada bersangkutan masing-masing.

Humas Pengadilan Negeri Martapura Indra Kusuma Haryanto, S.H., M.H yang dikonfirmasi koranbanjar.net menyebutkan bahwa dana konsinyasi untuk pembebasan lahan di Jalan Sungai Ulin Mataraman, memang ada dititipkan di PN Martapura.

Ada beberapa orang yang sudah menerima dan telah diserahkan dana konsinyasi oleh pihak PN Martapura.

Namun, sepengetahuan dia dan sebelumnya juga dilakukan pengecekan oleh jajaran PN Martapura terhadap data penerima dana konsinyasi pembangunan Jalan Sungai Ulin Mataraman, tidak ada penerima atas nama Salmani.

“Semua data tersimpan rapi dan dana konsinyasi pembangunan jalan itu memang ada di PN Martapura. Tapi, tidak ada nama Salmani,” ungkap Indra, Selasa (10/1/2023) siang.

Ia menyampaikan pesan kepada Salmani dan rekan-rekannya kalau ingin lebih memastikan ada atau tidak ada nama mereka sebagai penerima dana konsinyasi, bisa langsung datang ke PN Martapura.

“Silakan bawa surat-surat kelengkapannya untuk dicocokkan dengan data penerima dana konsinyasi di PN Martapura,” ujarnya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh