Pemasalahan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan tol Mataraman- Sungai Ulin yang diklaim H Salmani Cs belum selesai, nampaknya akan bergulir ke DPRD Kabupaten Banjar.
BANJAR, koranbanjar.net – Salmani bersama rekan-rekannya yang merasa dirugikan menyatakan siap mengadukan atau curhat permasalahan ini kepada pimpinan DPRD Kabupaten Banjar untuk bertemu Ketua, HM Rofiqi.
“Kami akan mengadukan permasalahan kepada Pak Rofiqi tentang pembahasan lahan yang masih belum terselesaikan,” ucap Salmani, Sabtu (21/1/2023).
Salmani ketika ditemui di kediaman di Jalan Pendidikan Martapura sedang berkumpul dengan rekan rekannya senasib yang belum dibayar ganti rugi pembebasan lahan, menyatakan bahwa permasalahan ini harus diketahui wakil rakyat di DPRD Kabupaten Banjar.
Ia juga didampingi penasihat hukum, Supiansyah Darham untuk melakukan pendampingan kasus lahan yang belum juga tuntas sejak puluhan tahun lalu.
Belum tuntas karena saat itu tidak ada kata kesepakatan nilai ganti rugi dengan pihaknya. Lalu, saat ada konsinyasi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Martapura, justru nama dia dan rekan lainnya tidak termasuk sebagai penerima konsinyasi.
“Rapat ada dan tidak ada kata sepakat nilai ganti rugi, tapi konsinyasi kok tidak ada nama nama kami,” bingungnya.
Supiansyah Darham dikonfirmasi koranbanjar.net menyatakan, ia siap mendampingi Salmani Cs untuk menyampaikan permasalahan lahan ini ke DPRD Kabupaten Banjar.
“Pendampingan sudah lebih dari cukup untuk membantu masyarakat memperjuangkan hak miliknya yang ditengarai dirugikan pemerintah,” imbuhnya. (dya)