BANJARBARU – Program revolusi hijau yang digaungkan Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor memerlukan peraturan yang jelas, sehingga arah program tersebut bisa dilakukan masyarakat di wilayah ini. Hal ini disampaikan Plh Sekda Prov Kalsel Siswansyah saat membuka secara resmi konsultasi publik terkait Raperda Gerakan Revolusi Hijau di Banjarbaru pada Sabtu kemarin (17/2).
Disaat yang sama Kepala Dinas Kehutanan Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP menyatakan bahwa konsultasi publik ini diperlukan untuk mendapatkan masukan untuk membahas aturan mengenai revolusi hijau.
“Untuk itu pada pertemuan ini kita mengundang seluruh stakeholder terkait seperti SKPD Provinsi, Dinas LH kab/kota se Kalsel, para pemegang ijin kawasan hutan, para penggiat Komunitas Hijau se Kalsel dan para organisasi yang selama ini peduli dengan kehutanan,” ungkap Sekretaris Dishut Kalsel, Rahmadin, menimpali.
Sekretaris Dishut Kalsel Rahmadin saat memimpin pembahasan Raperda Provinsi Kalsel tentang revolusi hijau tersebut menyatakan bahwa lahan kritis di Provinsi Kalsel saat ini sudah mencapai 640 ribu hektare, dan itu menjadi prioritas yang harus ditanggulangi, apalagi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kalsel hanya di peringkat 26 nasional.
“Untuk itu, minimal kita perlu melakukan penanaman 35 ribu hektare per tahun agar tutupan lahan kita bisa meningkat,” ujarnya.
Dengan demikian memerlukan waktu 15 tahun untuk melakukan penutupan lahan kritis tersebut, tetapi program ini tak sekadar penanggulangan lahan kritis saja, tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan plasma nutfah yang bisa dinikmati anak cucu di kemudian hari.
Disebutkan pula, maksud dan tujuan revolusi hijau tercapainya peningkatan kualitas lingkungan hidup daerah yang optimal melalui penanaman pohon, serta mengubah perilaku masyarakat untuk gemar menanam dan memelihara pohon secara mandiri dan berkelanjutan.
Selain itu, meningkatkan luas tutupan lahan bervegetasi, menurunkan tingkat kekeritisan dan meningkatkan produktivitas lahan, serta peningkatan industri kayu paska panen kayu dan produk ikutan lainnya.
Tanggapan dari para audien rata-rata menyatakan dukugannya terhadap program Revolusi Hijau yang dilaksanakan. Mereka sepakat agar seluruh masyarakat dapat menanam secara terencana, terintegrasi dan berkelanjutan.
Karena juga dilakukan strategi efektif untuk penyediaan pembibitan pohon secara massal, baik oleh instansi yang berwenang maupun oleh masyarakat, melalui kebun bibit rakyat.
Terdapat 46 pasal dalam raperda tersebut, di antaranya setiap pengembang perumahan harus melakukan penanaman pohon di ruang terbuka hijau, setiap organisasi atau lembaga yang menerima pendanaan dari APBD menanam paling sedikit 25 pohon di lingkungan sekitarnya.
Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan menanam paling sedikit lima pohon, setiap lembaga pendidikan yang izinnya diterbitkan Gubernur melaksanakan penanaman pohon di lingkungan satuan pendidikan masing-masing dan memasukan materi revolusi hijau pada mata pelajaran muatan lokal.
Semua badan usaha mengalokasikan minimal 10 persen dari total dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat untuk revolusi hijau.
Juga disebutkan setiap ASN yang naik pangkat, promosi jabatan atau mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan di lingkungan Pemprov Kalsel maupun Pemkab dan Pemkot menanam sedikitnya 25 pohon.(humas dishut kalsel /sir)