Saksi pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (AMIN) menyatakan menolak hasil rapat pleno KPU Kabupaten Banjar, Rabu (6/3/2024) di Novotel Hotel Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Melalui waktu yang panjang selama empat hari, Minggu (3/3/3024) sampai Rabu (6/3/2024) dinihari dan beberapa kali terjadi skors waktu, KPU Kabupaten Banjar telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 dari 20 kecamatan pada rapat pleno.
Namun, selain diwarnai skors juga perdebatan dan gugatan, rapat pleno ini berakhir tanpa ditandatangani oleh saksi Paslon Nomor Urut 01 AMIN tersebut.
Berita acara keberatan dari saksi tim nasional AMIN tingkat Kabupaten Banjar ini dituangkan dalam catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Berita acara keberatan ditandatangani saksi atas nama Eddy Soekarno SE, dan Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Arifin.
“Surat keberatan dari kami saksi Paslon 01 atas hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 telah diterima dan ditandatangani ketua KPU Kabupaten Banjar,” ucap Eddy kepada koranbanjar.net, Rabu (6/3/2024).
adapun lima poin bernada keberatan yang disampaikan saksi Paslon 01, antara lain keberatan dengan tetap digunakannya Si Rekap sebagai alat utama dalam perhitungan suara tingkat Kabupaten Banjar.
Kedua, banyak dugaan penggelembungan suara di lapangan. Ketiga, Banyak dugaan money politic dan intimidasi pemilih untuk tidak memilih 01.
Sedangkan poin keempat, adanya dugaan pengerahan seluruh perangkat desa Kabupaten Banjar untuk memenangkan paslon 02.
Terakhir, saksi tidak menandatangani form D hasil Kabupaten Banjar.
Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Arifin yang dikonfirmasi membenarkan adanya keberatan dari saksi paslon 01 terhadap hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada rapat pleno KPU Kabupaten Banjar.
“Iya mereka tidak tandatangan,” ucapnya. (dya)