Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Sajam Berhulu Tanduk Rusa Milik Petani Diambil Polisi Karena Tak Berizin

Avatar
342
×

Sajam Berhulu Tanduk Rusa Milik Petani Diambil Polisi Karena Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Senjata tajam(Sajam) jenis pisau penusuk berhulu tanduk rusa berwarna coklat terpaksa diambil oleh polisi dari seorang petani, karena tidak dapat menunjukan surat izinnya.

HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net –
Pria petani yang diketahui bernama KL(28), warga Desa Paya Kecamatan Batang Alai Selatan Kababupaten HST itu diringkus oleh Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel, Anggota Buser Polres HST,
di Pasar Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di terminal pedesaan), Sabtu, 11 Juli 2020, pukul 00.30 WITA.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres HST, Aipda M. Husaini, mengatakan tersangka ditangkap oleh anggotanya ketika melakukan razia di Terminal Pedesaan.

Saat itu terang Kapolres Danang, petugas melihat gelagat tersangka mencurigakan, kemudian langsung saja menangkap dan seketika melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap KL.

Lalu petugas menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk terbuat
dari tanduk rusa warna coklat dengan panjang diperkirakan 11 cm, lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka.

Setelah diketahui sajam tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi, tersangka langsung dibawa ke kantor Mapolres bersama barang bukti pisau penusuk dengan panjang 15 cm, lebar 2,5 cm, guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

Danang menjelaskan, atas kepemilikan senjata tajam itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU DRT No 12 Tahun 1951.

Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten HST untuk tidak membawa senjata tajam pada saat beraktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, berdasarkan kebijakan yang ke-1(satu) melaksanakan program prioritas Kapolri serta melanjutkan program kerja yang terdahulu bagian program ke-3 (tiga) penguatan Gakkum yang profesional dan berkeadilan.(humas/yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh