BANJARBARU, koranbanjar.net – Dalam Konferensi Pers yang digelar di Joglo Mapolres Banjarbaru, Waka Polres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto, bersama Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis, Kepala BNN Banjarbaru AKBP Sugito, memusnahkan barang bukti Narkotika, Jumat (8/11/2019).
Dalam kasus penyalahgunaan Narkotika ini ada 4 tersangka, yaitu Dedy Kurniawan warga Komplek Caraka Blok 4, Banjarbaru, Samsuddin, Winda dan Udin.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto menyampaikan, pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu ini dengan berat keseluruhan 12,6 gram.
“Yah tadi kita musnahkan Narkoba jenis sabu dengan cara diblender lalu dilarutkan dengan air ditergen” terangnya.
Andik juga menambahkan, pemusnahan barang bukti ini terdapat dalam pasal 91 ayat 12 UU No 35 Tahun 2009, “agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini,” imbuhnya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat ikut berperan memberantas Narkotika dengan melaporkan ke pihak terkait jika mengetahui perihal yang mencurigakan dalam peredaran Narkotika.
“Warga bisa melapor lewat aplikasi Siharat yang kini bisa didownload di Play store,” tutupnya. (mj-27/maf)