BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ia telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2002 Pasal 2 ayat (1) tentang pemberantasan pelacuran, S (48) yang ditangkap di eks lokalisasi Batu Besi oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja disidang tindak pidanan ringan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (08/05).
Dipimpin oleh Hakim Ketua H. Rio L. Putra Mamonto, SH., sidang yang dilaksanakan siang itu berlangsung lancar.
Oleh hakim, S dijatuhi hukuman 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 bulan.
PPNS Seksi Sidik dan Lidik Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani mengatakan, tersangka akan diminta pindah dari tempat itu.
“Karena nanti kamar yang ia gunakan untuk praktik prostitusi itu, akan dibongkar. Seperti yang kita lakukan sebelum-sebelumnya,” ujarnya.(ana)