Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

S Dijatuhi Hukuman 1 Bulan Kurungan

Avatar
364
×

S Dijatuhi Hukuman 1 Bulan Kurungan

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ia telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2002 Pasal 2 ayat (1) tentang pemberantasan pelacuran, S (48) yang ditangkap di eks lokalisasi Batu Besi oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja disidang tindak pidanan ringan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (08/05).

Dipimpin oleh Hakim Ketua H. Rio L. Putra Mamonto, SH., sidang yang dilaksanakan siang itu berlangsung lancar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Oleh hakim, S dijatuhi hukuman 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 bulan.

PPNS Seksi Sidik dan Lidik Satpol PP Kota Banjarbaru, Syamsiar Panani mengatakan, tersangka akan diminta pindah dari tempat itu.

“Karena nanti kamar yang ia gunakan untuk praktik prostitusi itu, akan dibongkar. Seperti yang kita lakukan sebelum-sebelumnya,” ujarnya.(ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh