Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

RUU Penyiaran Dinilai Berpotensi Bungkam Kemerdekaan Pers

Avatar
157
×

RUU Penyiaran Dinilai Berpotensi Bungkam Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel H Suripno Sumas SH MH ketika menyambut aksi damai dari gabungan jurnalis, aktivis, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa, di halaman Gedung DPRD Kalsel, Senin, (24/6/24). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Bak gayung bersambut, suara penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dari Masyarakat Peduli Pers Banua mendapat respon positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Respon positif tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel H Suripno Sumas SH MH ketika menyambut aksi damai dari gabungan jurnalis, aktivis, pekerja kreatif, dan pers mahasiswa, di halaman Gedung DPRD Kalsel, Senin, (24/6/24).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan bahwa pihaknya menerima draf pernyataan sikap yang diorasikan dan berkomitmen untuk menyampaikan suara dari para insan pers ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapat perhatian.

“Draf pernyataan sikap ini kami terima, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Provinsi Kalsel dan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel untuk menjadwalkan keberangkatan ke DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta,” kata Suripno Sumas.

Menurut massa aksi, revisi ini dinilai berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Untuk itu, mereka mendesak DPR RI mencabut pasal-pasal bermasalah di dalam draf RUU Penyiaran tersebut.

Salah satu yang menjadi fokus massa aksi ialah Pasal 50B ayat 2 huruf (c), yang melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Larangan ini, menurut mereka membatasi ruang gerak jurnalis dalam melakukan investigasi mendalam yang merupakan salah satu fungsi kontrol sosial pers. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh