Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

RUPBASAN Kelas I Banjarmasin Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM

Avatar
320
×

RUPBASAN Kelas I Banjarmasin Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM

Sebarkan artikel ini
Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM, Selasa (23/8/2022) di rutan kelas IIB Pelaihari. (Sumber Foto: Rupbasan Kelas I Banjarmasin/koranbanjar.net)

Wujudkan Komitmen dan Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), RUPBASAN Kelas I Banjarmasin Ikuti Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM

TANAHLAUT, koranbanjar.net Kegiatan ini sebagai peningkatan Pemenuhan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua orang petugas Rupbasan Kelas I Banjarmasin ikuti Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM di Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bertempat di Rumah Tahanan Kelas IIB Pelaihari, Selasa (23/8/2022).

Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi, kegiatan ini diikuti 29 peserta perwakilan UPT Pas se Kalsel.

Pembukaan acara Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM di Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. (Sumber Foto: Rupbasan Kelas I Banjarmasin/koranbanjar.net)

Merupakan tindak lanjut dari kegiatan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Kanwil Kemenkum HAM Kalsel.

Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

Artinya, negara berkewajiban memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.

Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Peningkatan Pemenuhan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. (Sumber Foto: Rupbasan Kelas I Banjarmasin/koranbanjar.net)

“RUPBASAN Kelas I Banjarmasin berkomitmen untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik berbasis HAM ini secara Optimal tidak hanya untuk mendapatkan predikat atau penghargaan P2HAM, tetapi implementasi nyata dalam memberikan pelayanan berbasis HAM dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Heddry Yadi, Kepala RUPBASAN Kelas I Banjarmasin. (rupbasan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh