Musibah bertubi-tubi dialami Hendah Wulandari Binti Wasidi (19), warga jalan B Katamso, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kalimantan Tengah. Saat meninggalkan rumah mengantar orangtuanya berobat ke Banjarmasin dalam keadaan kosong, maling beraksi menghabisi barang-barang berharga yang terdapat di dalam rumah itu. Aksi maling menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp28.000.000.
BARUT, koranbanjar.net – Satuan Reskrim Polres Barito Utara mengamankan seorang maling berinisial DW (38), karena telah menggondol barang berharga milik Hendah Wulandari.
Dalam pers rilis Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP. Tommy Palayukan menerangkan, peristiwa itu berlangsung pada Minggu, (31/1/2021) pukul 08.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso RT 028, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Sepulang mengantar orangtua berobat ke Banjarmasin, korban mendapati barang-barang berharga di dalam rumahnya, seperti 1 TV 52 Inci merek Toshiba warna hitam, 1 TV 21 inci merek LG warna hitam , 1 laptop merek Asus warna merah, 1 jam tangan merek MIDO warna kuning, 1 cincin permata Zamrud, 1 dompet berisikan emas batangan dan barang-barang antik zaman dahulu, semua sudah tidak ada.
Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan pencarian, dan diperoleh informasi bahwa tersangka DW diketahui menjual cincin dan jam tangan merek MIDO kepada seseorang berinisial A dengan harga Rp350.000.
Pihak kepolisian berhasil meringkus DW di Jalan A Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Minggu (31/1/2021).
Dari keterangan, DW mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang berharga milik korban serta menjualnya. 1 TV 21 inci merek LG warna hitam kepada seseorang berisial S yang beralamatkan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dengan harga Rp. 400.000.
Kemudian menjual 1 TV 52 Inci merek Toshiba warna hitam kepada R yang beralamat di Jalan Panti Ajar I, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dengan harga Rp650.000.
DW mengakui, dia melakukan pencurian seorang sendiri dengan cara masuk lewat jendela, karena jendela tidak terkunci, Karena pemilik rumah bepergian ke Banjarmasin selama satu bulan mengantar orangtuanya berobat, sehingga dia leluasa melakukan aksinya. Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 363 Jo 362 KUH Pidana.(B24/sir)